Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Ojol Dibatasi, Diskresi Menteri dan Protes Pengemudi

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka terpantau lancar meski ada demo ojek online dari Ojol Nusantara Bergerak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka terpantau lancar meski ada demo ojek online dari Ojol Nusantara Bergerak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan penggunaanya sebagai angkutan umum menuai polemik. Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojol, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“UU ini sudah ada sebelum saya menjadi anggota dewan, kenapa jadi saya yang menolak?” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020. Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.

UU LLAJ tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Tapi pemerintah tetap mengizinkan Gojek dan Grab menjalankan bisnis angkutan umum dengan sepeda motor.

Pertengahan 2018, sejumlah pengemudi ojek online lalu menggugat Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut, yang dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. Padahal jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

Tapi, MK menolak permohonan uji materi perkara dengan nomor 41/PUU-XVI/2018 ini. Artinya, ojek online tidak dianggap sebagai alat transportasi umum yang legal. Penolakan ini karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman sebagai angkutan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kali itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek. "Kami akan mencermati apa yang ada dalam keputusan-keputusan itu, yang paling penting adalah ojek online tetap kami upayakan ada," ucapnya di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Meski demikian, pada pertengahan Maret 2019, Budi tetap menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur ojek online. Permenhub ini mengatur sejumlah ketentuan seperti keselamatan pengemudi dan penumpang ojek online. Peraturan inilah yang jadi payung hukum sementara ojek online beroperasi di Indonesia.

Dua bulan sebelumnya, Jokowi mengatakan kendaraan sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai angkutan umum. Tapi kenyataannya, kendaraan roda dua saat ini tetap lalu lalang melintas di Indonesia mengangkut penumpang tanpa aturan hukum, entah itu sebagai ojek pangkalan maupun ojek online.

"Undang-Undang itu, kalau roda dua memang secara hukum internasional tidak ada," kata Jokowi di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019. Tapi yang penting, kata dia, pekerjaan ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat.

Akan tetapi, Jokowi tetap memerintahkan anak buahnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menerbitkan ketentuan yang bakal memberi payung hukum yang jelas bagi aktivitas transportasi online ini. Aturan ini, kata Jokowi, bakal diterbitkan secepat-cepatnya. "Oleh sebab itu, kita atur hukumnya lewat peraturan menteri, secara diskresi."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

25 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

26 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

26 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

27 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

31 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.