TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan penggunaanya sebagai angkutan umum menuai polemik. Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojol, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“UU ini sudah ada sebelum saya menjadi anggota dewan, kenapa jadi saya yang menolak?” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020. Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.
UU LLAJ tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Tapi pemerintah tetap mengizinkan Gojek dan Grab menjalankan bisnis angkutan umum dengan sepeda motor.
Pertengahan 2018, sejumlah pengemudi ojek online lalu menggugat Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut, yang dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. Padahal jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.
Tapi, MK menolak permohonan uji materi perkara dengan nomor 41/PUU-XVI/2018 ini. Artinya, ojek online tidak dianggap sebagai alat transportasi umum yang legal. Penolakan ini karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman sebagai angkutan umum.
Kali itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek. "Kami akan mencermati apa yang ada dalam keputusan-keputusan itu, yang paling penting adalah ojek online tetap kami upayakan ada," ucapnya di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
Meski demikian, pada pertengahan Maret 2019, Budi tetap menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur ojek online. Permenhub ini mengatur sejumlah ketentuan seperti keselamatan pengemudi dan penumpang ojek online. Peraturan inilah yang jadi payung hukum sementara ojek online beroperasi di Indonesia.
Dua bulan sebelumnya, Jokowi mengatakan kendaraan sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai angkutan umum. Tapi kenyataannya, kendaraan roda dua saat ini tetap lalu lalang melintas di Indonesia mengangkut penumpang tanpa aturan hukum, entah itu sebagai ojek pangkalan maupun ojek online.
"Undang-Undang itu, kalau roda dua memang secara hukum internasional tidak ada," kata Jokowi di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019. Tapi yang penting, kata dia, pekerjaan ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat.
Akan tetapi, Jokowi tetap memerintahkan anak buahnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menerbitkan ketentuan yang bakal memberi payung hukum yang jelas bagi aktivitas transportasi online ini. Aturan ini, kata Jokowi, bakal diterbitkan secepat-cepatnya. "Oleh sebab itu, kita atur hukumnya lewat peraturan menteri, secara diskresi."