TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya diduga telah mengoleksi saham di 27 emiten milik negara atau BUMN dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi pelat merah. Berdasarkan data portofolio kepemilikan saham Jiwasraya yang diterima Tempo, investasi tersebut berbentuk saham langsung atau direct dan saham underlying berupa reksadana atau indirect.
Data yang diterbitkan per 10 Februari 2020 menunjukkan Jiwasraya mengoleksi saham langsung dan underlying reksa dana paling banyak di di PT Semen Baturaja Tbk. Nilainya 12,88 persen atau 1,2 miliar lembar saham. Rinciannya terdiri dari saham langsung 9,19 persen dan aset berwujud reksadana sebesar 3,69 persen.
Dikonfirmasi Tempo, manajemen Semen Baturaja membenarkan Jiwasraya mengoleksi saham di perseroannya. "Jiwasraya puya saham di kami," ujar Sekretaris Perusahaan Semen Baturaja Basthony Santri kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2020. Namun, Basthony belum menyebutkan detail persentase sebaran saham seperti yang tertera dalam data. "Sedang kami cek," tuturnya.
Pada Januari lalu, Bloomberg mencatat kinerja saham emiten Semen Baturaja terus merosot dalam dua tahun terakhir. Dalam pembukuannya, kinerja saham perusahaan amblas -53,89 persen pada 2018 setelah tahun sebelumnya sempat menguat 36,4 persen. Sedangkan pada 2019, kinerja emiten dikoreksi lagi cukup dalam menjadi minus -74,78 persen.
Terkait portofolio kepemilikan saham Jiwasraya di perusahaan yang berkinerja rendah ini, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebelumnya telah melakukan audit khusus. Dalam audit itu, BPK memperkirakan perseroan menanggung kerugian gara-gara berinvestasi di saham dan reksa dana berkualitas rendah yang pada akhirnya menyebabkan penurunan nilai dan tidak likuid.
Saham yang dimaksud, selain SMBR, adalah Bank Pembangunan Jawa Barat alias BJBR. Ada pula PP Properti alias PPRO. Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun.
Adapun kasus Jiwasraya menyeruak setelah perusahaan asuransi negara itu mengalami gagal bayar atas klaim nasabahnya pada Oktober 2018. Gagal bayar tersebut disebut berkaitan dengan produk JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar. Kejaksaan Agung sudah menyelidiki perkara ini dan berlanjut ke penyidikan pada 2019. Dari penyidikan, kasus Jiwasraya diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR | BISNIS