Padahal, ujar Edhy Prabowo, harga benih lobster yang dijual di level petambak dalam negeri hanya Rp 5.000. Ia memandang, petambak akan menikmati nilai lebih seumpama benih lobster dijual setara harga yang disepakati importir Vietnam.
Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP (KP2 KKP) Effendi Gazali, saat ditemui pada pekan lalu, mengatakan dalam proses revisi aturan itu, Kementerian telah mengajak stakeholder dan kelompok terdampak, seperti nelayan, untuk berdiskusi. Ia menyebutkan masukan-masukan dari masyarakat dan mitra menjadi pertimbangan dalam revisi tersebut.
Menteri KKP terdahulu, Susi Pudjiastuti, menerapkan kebijakan melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.
Ketua Pelaksana Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Iindonesia Dani Setiawan meminta pemerintah tidak buru-buru membuka ekspor benih lobster. Menurut dia, wacana itu harus didasari kepentingan kelompok nelayan kecil atau nelayan tradisional.
"Jangan hanya berorientasi ke devisa. Kalau hanya menguntungkan kelompok tertentu, saya kira sama saja," ujar Dani pada Senin, 17 Februari 2020.
Dalam revisi peraturan itu, Dani meminta pemerintah memberikan keleluasaan kepada nelayan tradisional untuk mengambil benih lobster agar budidaya lobster dalam negeri berkembang. Selain itu, ia memandang pemerintah perlu memberikan insentif kepada nelayan kecil seumpama kebijakan ekspor dieksekusi.