TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Nomor 56 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan dari Indonesia. Beleid yang merevisi larangan ekspor benih lobster sebelumnya itu akan disorongkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami serahkan kepada Presiden Jokowi. Rencananya bulan ini, tapi karena mempertimbangkan waktu, mungkin awal Maret," ujar Edhy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 24 Februari 2020.
Edhy belum mau menggamblangkan poin-poin revisi dalam aturan yang sebelumnya dirancang oleh menteri pendahulu, Susi Pudjiastuti, itu. Terkait pasal-pasal yang berubah, ia berjanji akan menjelaskan seumpama beleid itu telah disetujui Jokowi. "Tunggu waktunya, nanti akan kami umumkan," ucapnya.
KKP sebelumnya berencana membuka aturan ekspor benih lobster dengan kuota melalui revisi Kepmen Nomor 56 Tahun 2016. Pada Desember 2019 lalu, Edhy mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah budidaya lobster di level petambak.
"Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota," kata Edhy kala itu. Ide ini berangkat dari temuan KKP terhadap benih-benih lobster yang menyebar di tangan para pedagang di Vietnam. Edhy mengatakan sekitar 80 persen benih lobster yang diterima importir negara itu berasal dari Indonesia.
Menurut Edhy, ekspor lobster ini ditengarai tidak langsung diterbangkan dari Indonesia ke Vietnam, melainkan melalui Singapura. Sampai di Vietnam, benih lobster dilepas dengan harga Rp 139 ribu per ekor.