TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan apresiasi kepada maskapai Batik Air yang telah mendukung upaya evakuasi WNI yang masih berada di Wuhan, Provinsi Huabei, Cina.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 2 Februari 2020, menegaskan bahwa evakuasi WNI dari Wuhan, Huabei merupakan misi kemanusiaan. Oeh karena itu pemerintah mengapresiasi berbagai pihak yang telah ikut mendukung terlaksananya misi tersebut, khususnya kepada maskapai Batik Air.
Sebelumnya, menyikapi penyebaran wabah virus Corona (2019-nCoV) di Cina yang kian mengkhawatirkan, melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020 lalu, diputuskan upaya evakuasi WNI yang masih berada di Huabei, Cina.
Penunjukan Batik Air sebagai operator yang akan mengangkut WNI dari Huabei karena Batik memiliki izin penerbangan rute regular dari Indonesia ke Wuhan.
Dari Indonesia, maskapai yang memiliki izin rute reguler ke Wuhan hanya Sriwijaya dan Lion Grup. Selain itu, misi evakuasi ini akan mengikutsertakan 245 orang WNI termasuk kru pesawat dan tim kesehatan dengan sekali penerbangan, oleh karenanya dibutuhkan operator yang memiliki pesawat berbadan lebar dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Batik Air yang menjadi operator pengangkut juga telah dilengkapi fasilitas Cabin Air Filter yang berfungsi untuk menyaring virus tertentu di dalam pesawat, termasuk virus Corona. Kru penerbangan juga akan dilengkapi dengan pakaian pelindung yang telah disiapkan oleh lembaga terkait.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan dukungan maksimimal terhadap pelaksanaan misi dengan memastikan ketersediaan armada pesawat pengangkut WNI dari Huabei,” kata Novie.
Novie menjelaskan, evakuasi juga tengah dilakukan oleh sejumlah negara lain terhadap warga negaranya yang kini masih berada di Cina, khususnya di Wuhan. Organisasi kesehatan dunia, WHO, dan organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) telah menetapkan penyebaran virus Corona (2019-nCoV) sebagai epidemi global.
ANTARA