Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Omnibus Law, Indonesian Mining Watch Sarankan Lima Hal Ini

image-gnews
Mesin tambang besar di wilayah pertambangan Borodinsky, dekat Siberia, Krasnoyarsk timur, sektor pertambangan inilah yang menjadi pembangkit ekonomi Rusia. 9 Desember 2014. REUTERS/Ilya Naymushin.
Mesin tambang besar di wilayah pertambangan Borodinsky, dekat Siberia, Krasnoyarsk timur, sektor pertambangan inilah yang menjadi pembangkit ekonomi Rusia. 9 Desember 2014. REUTERS/Ilya Naymushin.
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Indonesian Mining Watch Budi Santoso mengatakan akhir-akhir ini pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara semakin jauh dari harapan yang telah digariskan oleh pendiri bangsa. Pragmatisme dan visi yang sempit, kata dia, telah menunjukkan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara tidak memperhatikan konsepsi dan filosofis yang benar.

"Pemerintah berani melakukan tindakan yang normatif cacat konsep dan cacat logika, seharusnya melaksanakan terlebih dahulu yang diamanatkan oleh UU no 4 tahun 2009 bukan malah berimprovisasi untuk memenuhi hasrat pragmatismenya yang terkesan hanya untuk memenuhi keinginan kelompok pengusaha besar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Januari 2020.

Dia melihat hal itu cenderung mempertontonkan kondisi konflik kepentingan yang semakin terang benderang. Pemerintah, menurut dia, seharusnya menetapkan kebijakan mineral dan batu bara nasional terlebih dahulu seperti yang diamanahkan dalam pasal 6 ayat 1a UU No:4 2009. Dia menilai 10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung.

"Ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanaan UU. Perubahan PP 23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukkan pelaksanaan UU cenderung reaktif dan hanya mengikuti “kehendak” kelompok tertentu," ujarnya.

Dan akhir-akhir ini pemerintah malah melakukan hal yang sama, yaitu mendesak disetujuinya PP daripada menyelesaikan Omnibus Law dan Perubahan UU no;4 2009. Kecacatan normative itu, kata dia akan menyebabkan kecacatan kebijakan yang lainnya.

Oleh sebab itu Indonesian Mining Watch (IMW) dan CIRUSS merekomendasikan Pemerintah sejumlah hal. Pertama adalah menuntaskan dan menetapkan Kebijakan Nasional Mineral dan Batubara sebelum melakukan perubahan terhadap Undang-undang Minerba dan peraturan yang berkaitan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, mineral dan batu bara harus dikembalikan lagi dalam kategori Vital dan strategis sehingga dalam pengelolaannya tidak hanya sekedar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan, maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral tidak akan pernah berkurang.

"Ketiga, PKP2B harus dikembalikan sebagai WPN dan dikelola oleh BUMN dan pemerintah jangan memaksakan dengan argumentasi yang lemah baik dengan alasan penerimaan negara maupun kepastian investasi," ujar Budi.

Keempat, pemerintah sebaiknya menyiapkan BUMN khusus untuk pengelolaan ex PKP2B daripada sibuk untuk memaksakan RPP23 yang cacat konsep. Kegagalan PT. Koba Tin dan Tanitoharum menunjukan Pemerintah lalai terhadap kewajiban UU. "Kelalaian tersebut sudah diakui dengan mencabut kembali status Tanito Harum dan hal ini akan menampar pemerintah sendiri apabila pencabutan tersebut dibatalkan," kata dia.

Kelima, program nilai tambah untuk mineral harus diberi ruang di bawah Perindustrian atau ESDM karena keekonomiannya bisa berbeda-beda. Terutama, kata Budi, untuk perusahaan pengolahan dan pemurnian yang independen, karena tingkat keekonomiannya bisa meningkat apabila dikaitkan dengan industri hilirnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

8 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

12 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menyebut akan menyampaikan rencana DPR untuk merevisi sejumlah UU terkait politik kepada Presiden Prabowo Subianto.


Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

14 jam lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.


Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

18 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian saat tiba untuk menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.


Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

6 hari lalu

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah kelas menengah pada 2019 - 2024. Daya beli kelas menengah pun kian menurun. Apa saja kebijakan pemerintah yang menekan kelas menengah?


Fadli Zon Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan

10 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Kementerian Pendidikan ini terdiri dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Menteri Kebudayaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fadli Zon Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon ingin membuat omnibus law kebudayaan. Semua aturan tentang kebudayaan akan disatukan.


Ekonom Sarankan Pemerintahan Prabowo Subianto Rancang Omnibus Law Bidang Ekonomi Syariah

25 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Sarankan Pemerintahan Prabowo Subianto Rancang Omnibus Law Bidang Ekonomi Syariah

Ekonom Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti pentingnya pembuatan payung induk undang-undang mengenai ekonomi syariah di pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.


Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

6 Agustus 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan 32.064 pekerja terdampak PHK pada Januari-Juni 2024. KASBI nilai karena Omnibus Law.


Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

7 Juni 2024

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa Partai Buruh pada 6 Juni 2024 selain menolak kebijakan Tapera, juga menyuarakan 4 isu penting yang dihadapi masyarakat.


Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

7 Juni 2024

Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra.