Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Omnibus Law, Indonesian Mining Watch Sarankan Lima Hal Ini

image-gnews
Mesin tambang besar di wilayah pertambangan Borodinsky, dekat Siberia, Krasnoyarsk timur, sektor pertambangan inilah yang menjadi pembangkit ekonomi Rusia. 9 Desember 2014. REUTERS/Ilya Naymushin.
Mesin tambang besar di wilayah pertambangan Borodinsky, dekat Siberia, Krasnoyarsk timur, sektor pertambangan inilah yang menjadi pembangkit ekonomi Rusia. 9 Desember 2014. REUTERS/Ilya Naymushin.
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Indonesian Mining Watch Budi Santoso mengatakan akhir-akhir ini pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara semakin jauh dari harapan yang telah digariskan oleh pendiri bangsa. Pragmatisme dan visi yang sempit, kata dia, telah menunjukkan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara tidak memperhatikan konsepsi dan filosofis yang benar.

"Pemerintah berani melakukan tindakan yang normatif cacat konsep dan cacat logika, seharusnya melaksanakan terlebih dahulu yang diamanatkan oleh UU no 4 tahun 2009 bukan malah berimprovisasi untuk memenuhi hasrat pragmatismenya yang terkesan hanya untuk memenuhi keinginan kelompok pengusaha besar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Januari 2020.

Dia melihat hal itu cenderung mempertontonkan kondisi konflik kepentingan yang semakin terang benderang. Pemerintah, menurut dia, seharusnya menetapkan kebijakan mineral dan batu bara nasional terlebih dahulu seperti yang diamanahkan dalam pasal 6 ayat 1a UU No:4 2009. Dia menilai 10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung.

"Ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanaan UU. Perubahan PP 23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukkan pelaksanaan UU cenderung reaktif dan hanya mengikuti “kehendak” kelompok tertentu," ujarnya.

Dan akhir-akhir ini pemerintah malah melakukan hal yang sama, yaitu mendesak disetujuinya PP daripada menyelesaikan Omnibus Law dan Perubahan UU no;4 2009. Kecacatan normative itu, kata dia akan menyebabkan kecacatan kebijakan yang lainnya.

Oleh sebab itu Indonesian Mining Watch (IMW) dan CIRUSS merekomendasikan Pemerintah sejumlah hal. Pertama adalah menuntaskan dan menetapkan Kebijakan Nasional Mineral dan Batubara sebelum melakukan perubahan terhadap Undang-undang Minerba dan peraturan yang berkaitan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, mineral dan batu bara harus dikembalikan lagi dalam kategori Vital dan strategis sehingga dalam pengelolaannya tidak hanya sekedar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan, maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral tidak akan pernah berkurang.

"Ketiga, PKP2B harus dikembalikan sebagai WPN dan dikelola oleh BUMN dan pemerintah jangan memaksakan dengan argumentasi yang lemah baik dengan alasan penerimaan negara maupun kepastian investasi," ujar Budi.

Keempat, pemerintah sebaiknya menyiapkan BUMN khusus untuk pengelolaan ex PKP2B daripada sibuk untuk memaksakan RPP23 yang cacat konsep. Kegagalan PT. Koba Tin dan Tanitoharum menunjukan Pemerintah lalai terhadap kewajiban UU. "Kelalaian tersebut sudah diakui dengan mencabut kembali status Tanito Harum dan hal ini akan menampar pemerintah sendiri apabila pencabutan tersebut dibatalkan," kata dia.

Kelima, program nilai tambah untuk mineral harus diberi ruang di bawah Perindustrian atau ESDM karena keekonomiannya bisa berbeda-beda. Terutama, kata Budi, untuk perusahaan pengolahan dan pemurnian yang independen, karena tingkat keekonomiannya bisa meningkat apabila dikaitkan dengan industri hilirnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

2 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Mining Games by the Investment Minister Bahlil Lahadalia

14 hari lalu

Mining Games by the Investment Minister Bahlil Lahadalia

More than 2,000 mining permits revoked by Investment Minister Bahlil Lahadalia.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

19 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

34 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

53 hari lalu

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

55 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.


Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

11 Januari 2024

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat memberikan pidato politik dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk kepentingan bersama.


Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

30 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa para relawan dan pedagang Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimatan Barat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

Anies Baswedan mengkritik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha-pengusaha besar.


Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

7 Desember 2023

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Beban Utang Kereta Cepat di APBN' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

Faisal Basri mempersoalkan kebijakan larangan ekspor CPO yang seakan-akan dilakukan tanpa pertimbangan matang.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.