TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian S Manullan menegaskan akan terus menindak 'saham gorengan' sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal.
"Dalam menyikapi saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi, dan tidak didukung oleh fundamental, serta informasi yang memadai, BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut,” kata Kristian saat temu media di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Istilah 'saham gorengan' seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi tapi tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai. Sebelumnya Kementerian BUMN menyatakan salah satu penyebab Asuransi Jiwasraya dirundung masalah tunggakan adalah karena penempatan investasi yang tidak tepat. Kementerian menduga, investasi Jiwasraya banyak ditempatkan pada saham-saham gorengan.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan BEI untuk mengatasi saham gorengan:
- Untuk mempermudah investor, seluruh tindakan pengawasan bursa untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi dari penyelenggaraan perdagangan efek sendiri, dapat dipantau dengan mengakses situs resmi bursa langsung di www.idx.co.id.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman mengatakan, ketersediaan informasi di situs bursa tersebut dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi saham.
- Bursa juga mengeluarkan aktivitas pasar yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan bagi para investor.
"Sekali bursa keluarkan UMA, itu mengingatkan kepada para investor untuk hati-hati," kata Nyoman.
- Bursa memberikan notasi khusus di belakang kode emiten untuk dicermati oleh investor sehingga dapat lebih waspada.
"Untuk perlindungan investor, kita sudah sematkan notasi khusus, ada kode setelah empat huruf. Jadi investor harus hati-hati. UMA reminder, notasi khusus juga reminder," ujar Nyoman.
- Bursa juga akan menindak para pelaku "saham gorengan" yang dapat merugikan investor dan kepercayaan di pasar modal.
"Kalau ada indikasi melanggar Undang-Undang Pasar Modal, kami lakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan OJK, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo.
ANTARA