Dalam kesempatan terpisah, bekas Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad mengatakan pembenahan sejatinya juga sudah dilakukan oleh Dewan Direksi perseroan sebelum Helmy Yahya. "Buah tidak harus dipetik oleh yang menanam, tapi dapat dinikmati oleh lembaga," tuturnya.
Ia mengatakan Audit laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LPP TVRI tahun anggaran 2017 yang diterima TVRI tahun 2018 menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Predikat WDP ini utamanya dikarenakan pendapatan LPP TVRI sesuai pasal 34 ayat 2 dan pasal 36 PP 13 tahun 2005 tidak lagi digunakan secara langsung, tetapi sudah menjadi penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai PP 33/2017 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP LPP TVRI yang diberlakukan sejak 9 September 2017.
Di samping itu, Iskandar mengatakan rintisan yang dilakukan Dewan Direksi lama sejak awal tahun 2015 pun LPP TVRI sudah fokus membenahi masalah inventarisasi yakni persediaan aset bergerak dan tidak bergerak diseluruh Indonesia, aset tidak berwujud, peralatan teknik dan mesin. Proses ini diyakini mengantarkan TVRI mendapatkan predikat WTP tahun 2019, yaitu audit 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018.
CAESAR AKBAR | NYOMAN ARY WAHYUDI