Avirianto menyebut dalam kondisi Garuda ini, regulator hanya membutuhkan kejelasan pelaksana tugas direktur utama dan person in charge terhadap posisi key person, yakni direktur teknik, operasi, dan keselamatan.
Pelaksana tugas, lanjutnya, bisa menggantikan sementara tugas harian sembari menunggu penunjukan direksi definitif. Batas waktunya antara 7 hari sampai dengan 3 bulan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Dirut Garuda Ari Ashkara karena keterlibatannya dalam penyelundupan moge Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton via pesawat Garuda. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan lebih lanjut yang dilaksanakan oleh komite audit perusahaan.
Selang sehari kemudian, empat direktur Garuda juga dicopot oleh dewan komisaris Garuda karena terlibat dalam penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton ilegal.
Berdasarkan siaran pers yang diumumkan jajaran Dewan Komisaris Garuda yang diterima Bisnis.com, Senin lalu, empat direksi Garuda yakni Bambang A. Angkasa, Mohammad Iqbal, Iwan Joeniarto, dan Heri Akhyar diberhentikan karena keterlibatannya.
Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda telah menunjuk Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama merangkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Selain itu, Pikri Ilham Kurniawan sebagai Plt. Direktur Human Capital dan Plt. Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, sekaligus Direktur Niaga.
BISNIS