Ade mengatakan, seluruh daerah menetapkan kenaikan upah mengikuti Surat Menteri Ketenagakerjaan yang mematok besaran kenaikan upah minimum 2020 naik 8,51 persen. Dia membenarkan, Apindo sempat mengusulkan agar gubernur tidak perlu menetapkan UMK 2020. “Semua masuk di berita acara,” kata dia.
Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya membenarkan organisasinya mengirim surat pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak perlu menetapkan UMK 2020. “Ya. Sekarang lagi dibahas di Tripartit,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 November 2019. Sejumlah organisasi buruh pada Rabu kemarin berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, menolak opsi gubernur tidak menetapkan UMK 2020.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, buruh meminta gubernur tetap menetapkan UMK 2020. “Tidak ada alasan gubernur untuk tidak menetapkan UMK di Jawa Barat, karena MK sudah berlaku puluhan tahun,” kata dia, pada Tempo, Rabu, 20 November 2019.
Roy mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran buruh jika gubernur tidak menetapkan UMK. Mulai dari upah yang khawatir tidak naik karena pengusaha tidak punya landasan aturan yang mewajibkannya menaikkan upah, hingga khawatir malah upahnya diturunkan karena pengusaha sepihak mengikuti patokan UMP. “UMP 2020 itu Rp 1,87 juta sedangkan UMK 2019 yang terendah sudah di atas itu. Maka ketika tidak ada UMK, perusahaan akan menurunkan upah minimum menjadi UMP,” kata dia.
Soal alasan ancaman resesi tahun depan juga ditolak. Roy beralasan, upah buruh bukan keluhan investor.
Roy menyebutkan, yang selama ini dipersoalkan investor itu mengenai perizinan dan yang menjadi domain pemerintah. "Sementara upah itu prinsipnya harus naik. Sekarang, bagaimana ekonomi bisa tumbuh kalau upah tidak naik, dan daya beli turun?” kata Roy.