Selain itu, terdapat beberapa sekuritas yang melayani transaksi yakni Danareksa, Trimegah Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas. Dari financial technology (fintech), terdapat Investree, Bareksa, Tanamduit, Modalku, dan Invisee.
“Kupon masih cukup menarik karena dengan pajak sebesar 15 persen, net kupon yang didapat masih sekitar 5,7 persen lebih tinggi dari net bunga deposito dengan tax 20 persen,” ujar Ariawan saat dihubungi Bisnis, Kamis 31 Oktober 2019.
Instrumen SBN ritel ke-10 pada tahun ini merupakan sukuk tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dicairkan kecuali saat jatuh tempo dan pada masa pencairan awal. Masa pencairan awal maksimal sebesar 50 persen dari total pembelian pada 20 Oktober 2019-4 November 2020.
Adapun pembayaran kupon pertama sukuk akan dibayarkan pada 10 Januari 2020 dan akan dilakukan setiap bulan hingga jatuh tempo pada 10 November 2021. Pembelian sukuk ST006 bisa dilakukan senilai Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar.
BISNIS