Kemudian, KNKT juga menemukan masalah yang sama soal performa manajemen pilot terhadap koordinasi dengan awak pesawat saat pelatihan. "Pernah diidentifikasi saat pelatihan," ujarnya.
Investigasi ini mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13, yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan. Adapun investigasi dilakukan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013.
"Dalam pasal itu, investigasi KNKT tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, tidak memberikan sanksi, dan tidak menentukan pihak yang betanggung jawab," tuturnya.
Selama menggelar penelaahan, KNKT menerima bantuan dari investigator keselamatan penerbangan Australia, Malaysia, dan Singapura. Indonesia juga memperoleh bantuan dari Kerajaan Arab Saudi sebagai peneliti alias observer.
Keluarga korban Lion Air JT 610 sebelumnya menuntut iktikad baik dari produsen pesawat Boeing Co. atas hasil investigasi KNKT. Hasil investigasi itu menguatkan fakta bahwa telah terjadi kerusakan serius pada armada Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang menyebabkan pesawat jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, satu tahun lalu.