Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agung Firman Sampurna Terpilih Jadi Ketua BPK

image-gnews
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Agung Firman Sampurna, menjelaskan tentang kunjungan Ketua KPK di kantor pusat BPK, Jakarta, 21 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Agung Firman Sampurna, menjelaskan tentang kunjungan Ketua KPK di kantor pusat BPK, Jakarta, 21 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sepakat menunjuk Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK. Pemilihan pemimpin BPK dilakukan dengan musyawarah-mufakat pada Senin, 21 Oktober 2019. 

“Musyawarah dihadiri sembilan anggota BPK. Semuanya sepakat (memilih Agung),” ujar anggota BPK, Achsanul Qosasi saat dihubungi Tempo pada Senin petang, 21 Oktober 2019. 

Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Achsanul mengatakan periode jabatan Ketua BPK berlaku selama 2,5 tahun, yakni 2019 hingga 2022. 

Selain memilih Agung, persamuhan itu turut mendapuk Agus Joko Pramono sebagai wakilnya. Dalam sidang pemilihan ketua, anggota BPK juga memetakan unit kerjanya masing-masing. 

Anggota I ditempati Hendra Susanto dan anggota II diduduki oleh Pius Lustrilanang. Sedangkan anggota III ditempati oleh Achsanul Qosasi, anggota IV Isma Yatun, anggota V Bahrullah Akbar, anggota VI Harris Azhar Azis, dan anggota VII Daniel Lumban Tobing. 

Lima anggota BPK periode 2019-2024 pada pekan lalu dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta. Kelimanya adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang. Para anggota BPK ini menggantikan anggota lainnya yang habis masa jabatannya. 

Adapun pelantikan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Beleid itu menyatakan bahwa anggota BPK yang telah dipilih DPR wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima anggota BPK ini sebelumnya telah melalui proses seleksi. Anggota BPK dipilih oleh Komisi XI periode 2014-2019 dan telah melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Lima anggota tersebut dipilih dari 55 peserta yang mengikuti bursa pencalonan anggota BPK.

Komisi XI mengadakan voting terhadap 55 peserta. Hasilnya menyatakan Pius Lustrilanang unggul dengan 43 suara, Hendra Susanto 41 suara, Daniel Lumban Tobing 41 suara. Lalu, peserta inkumben Achsanul Qosasi dan Harry Azhar masing-masing memperoleh 31 dan 29 suara.

Penetapan lima anggota diputuskan melalui Keputusan DPR RI Nomor 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.