Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta menyatakan banyak anggotanya yang mengeluh terancam dengan kehadiran bisnis jasa titipan. Pengusaha harus membayar bea masuk serta pajak impor untuk bisa mendatangkan barang impor. Selain itu, pengusaha dibebani biaya lain seperti sewa toko hingga pegawai. "Sementara usaha jasa tiitipan tidak menanggung beban serupa," katanya. Dampaknya, harga yang ditawarkan jasa titipan bisa lebih murah.
Tutum tak menyebut jumlah kerugian yang dialami anggotanya akibat kehadiran bisnis jasa titipan. Namun dia memperkirakan akan berdampak pendapatan pengusaha ritel hingga pengurangan pekerja.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Eddy Hussy pun sependapat. Dia mengimbau agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Agar tidak merugikan yang lain," katanya.
Menanggapi keresehan pengusaha di atas, salah satu pelaku usaha jasa titipan kosmetik impor, Ilis Sukartini, menyatakan barang yang ia jual merupakan yang belum ada di Indonesia. "Saat pengiriman pun pasti membayar pajaknya," kata dia.