TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai lembaga yang menghambat masuknya investasi menuai polemik baru di masyarakat.
"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019. Namun ia tak menjelaskan detail alasan KPK disebut sebagai lembaga yang menghambat investor menanamkan modalnya di Tanah Air.
Pernyataan ini dilontarkan ketika menjawab alasan pemerintah tak menunda pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Alasan kedua pemerintah berkukuh mengesahkan revisi Undang-undang KPK adalah mendasarkan pada hasil survei. Ia merujuk hasil survei yang diadakan Litbang Kompas yang menyebutkan mayoritas atau 44,9 persen masyarakat mendukung revisi Undang-undang KPK.
Belakangan Moeldoko meluruskan pernyataannya tersebut. Ia menyatakan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU KPK agar beleid tersebut memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum. "Termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin malam, 23 September 2019.
Jadi, menurut Moeldoko, ia tak menilai KPK yang menghambat investasi. "Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi."
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai sebaliknya. Bhima mengatakan revisi UU KPK yang telah disahkan justru berdampak negatif kepada kepercayaan investor yang ingin masuk ke Indonesia.
Sebab, masalah utamanya terletak pada daya saing Indonesia di kancah global yang berada pada peringkat 80 terkait Incidence of Corruption tahun 2018. "Investor mau masuk ke suatu negara mempertimbangkan biaya-biaya silumannya," kata Bhima ketika dihubungi.
Kalau korupsi marak terjadi, menurut Bhima, artinya investasi lebih mahal. "Karena harus suap oknum pejabat sana sini. Ini yang buat ICOR atau incremental capital output ratio di atas 6 alias tidak efisien," tuturnya.