Bhima mengaku upaya pelemahan KPK melalui disahkannya RUU No. 30/2002 tentang KPK menjadi UU telah mendapat reaksi dari kalangan investor yang tidak setuju terhadap upaya pelemahan itu. "Reaksi investor sudah jelas tidak setuju, dan terlihat larinya dana asing (nett sells) Rp 6,5 triliun dalam sebulan terakhir, salah satunya karena polemik KPK."
Oleh karena itu, di tengah kondisi perang dagang Cina dan Amerika Serikat seperti sekarang, tak heran relokasi pabrik dari Cina dan Amerika Serikat tidak ke Indonesia lantaran ketidakpastian penegakan hukumnya. "Itu bukan karena KPK. Tapi justru karena masih maraknya korupsi di Indonesia yang sebabkan ketidakpastian hukum," kata Bhima.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam kepastian hukum juga bicara soal pemberantasan korupsi dan sejauh mana komitmen semua pihak dalam pemberantasan korupsi tersebut. Karena dari RUU yang sudah disahkan di DPR kemarin, terdapat bagian dari pasal tersebut yang akan cukup sulit diterapkan, bahkan berisiko memperlemah kinerja KPK ke depan. "Karena itulah kami menyisir satu persatu dari kendala tersebut," ujarnya.
Data easy doing business dan data investasi BKPM menunjukkan investasi ke Indonesia tidak mengalami penurunan bahkan cenderung mengalami kenaikan. BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal II tahun 2019 mencapai Rp 200,5 triliun atau naik sebesar 13,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018.
Sementara selama kuartal II tahun 2019, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 104,9 triliun atau naik 9,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2018. Jika dicermati angka realisasi kuartal II/2019, dibandingkan dengan realisasi kuartal I tahun 2019, terlihat adanya kenaikan walau hanya tumbuh sekitar 2,8 persen.
"Jadi, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan ke publik sangat diharapkan berdasarkan riset atau kajian yang sistematis agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," kata Febri.
Menurut Febri, salah satu faktor yang mempengaruhi investasi di Indonesia adalah kepastian hukum dan kepastian hukum tersebut ada dalam pemberantasan korupsi. Negara-negara dengan tingkat korupsi rendah dan memiliki lembaga antikorupsi yang tegas seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan dan Hong Kong justru membuat arus investasi masuk sangat tinggi.
BISNIS