TEMPO.CO, Palembang--Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK untuk dapat menindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun milik mereka atau karhutla. Sebagai pemerintah daerah, ia siap memberikan rekomendasi pencabutan izin perusahaan nakal.
Seperti diketahui baru-baru ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menetapkan pejabat di PT. BHL sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan."Sudah kita rekomendasikan untuk dicabut," kata Dodi, Minggu, 22 September 2019. PT. BHL merupakan perusahaan yang berada di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan.
Korporasi ini pun diketahui sedang disidik oleh Kepolisian Daerah Sumsel setelah ditetapkan tersangka pada Agustus 2019 lalu. Ia mengatakan, korporasi sudah diingatkan untuk tidak membakar lahan dan hutan baik di area konsesinya maupun di sekitar areanya. Hal itu tidak boleh dilakukan untuk tujuan apapun, apalagi untuk membuka lahan perkebunan.
"Untuk korporasi yang ditetapkan jadi tersangka izin bisa saja kita cabut. Namun itu izinnya dari pusat (Kementerian LHK) tapi rekomendasi dari kita bisa," ujarnya. Dodi Reza menerangkan sudah melakukan upaya optimal penanganan karhutla dengan sistem keroyokan. Bukan hanya dari Pemda, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri dan perusahaan.
Menurutnya, saat ini sudah ada lebih dari 2.000 hektar lahan dan hutan di Muba yang sudah terbakar. Ada sebagian wilayah merupakan area hutan di Bayung Lencir. Selain memaksimalkan peran satgas, pihaknya juga terus menambah sarana dan prasarana peralatan untuk pemadaman karhutla. Pemda juga dibantu perusahaan dalam mempersiapkan sarana prasarana. Bahkan sejumlah perusahaan di bawah kendali SKK Migas sudah menyiapkan BBM untuk operasional alat berat