TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha angkat bicara soal polemik label halal daging impor yang belakangan ini merebak. Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI Erwin Taufan menyebutkan aturan label halal sudah diatur oleh Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, menurut Taufan, Kementerian Perdagangan atau Kemendag tidak perlu mengaturnya lagi agar tak muncul regulasi ganda. "Terkait hal ini, GINSI mendukung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 18 September 2019. "Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag."
Pernyataan tersebut menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang belakangan dipersoalkan publik karena dianggap tak lagi mewajibkan label halal di produk daging impor. Publik sebelumnya membandingkan beleid itu dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2016 yang mewajibkan label halal di produk daging impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan polemik yang berkembang terjadi karena publik membandingkan dua aturan yang terbit dengan selisih tiga tahun itu. Padahal berbeda dengan yang edisi tahun 2016 yang mengatur peredaran di dalam negeri, Permendag di 2019 mencakup prosedur ekspor impor.