Sementara beleid soal penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya yang halal diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016. Yang kemudian, direvisi lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) harus memiliki surat rekomendasi.
Lebih lanjut, kata Wisnu, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Aturan itu, nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. "Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," kata Wisnu.
Sebagai asosiasi importir nasional, menurut Taufan, GINSI merasa perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat. Ia juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional sebagai mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.
Taufan menjelaskan, koordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi impor perlu dilakukan supaya tepat sasaran. "Apalagi, kita ingin cost logistik nasional efisien. Maka, kebijakan apa pun yang akan diterbitkan pemerintah, kita akan terus pantau," ucapnya.
BISNIS