Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Aturan Ini Kelar, Pemerintah Pungut Pajak Google

image-gnews
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) untuk disahkan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai jika aturan ini resmi diberlakukan, maka perusahaan seperti Google, Youtube, Netflix dan masih banyak perusahaan digital lainnya akan patuh dalam membayar pajak.

"Dengan adanya PSTE ini semua pelaku (Perusahaan Digital) harus mendaftarkan, di situ lah kita punya tools untuk memastikan mereka membayar pajak sesuai aturan," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Semuel mengatakan, sambil menunggu PP No.82/2012 disahkan, pihaknya juga sedang menyiapkan alat yang berguna untuk medeteksi transaksi perusahaan digital dan akan dikenakan pajak kepada negara. "Kalau setiap ada transaksi, mereka melaporkan kepada kita, jadi kita punya datanya" ungkapnya.

Dalam aturan tersebut, Semuel mengungkapkan, para perusahaan digital harus mendaftarkan diri kepada negara. Secara langsung akan membuat para perseroan tersebut akan patuh kepada aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.

"Semua perusahaan di Indonesia harus terdaftar, dengan terdaftar artinya apa, mereka akan patuh terhadap undang-undang kita," kata dia.

Konsekuensi akan diberikan ke perusahaan digital jika abai terhadap aturan, seperti pemblokiran hingga sampai sanksi denda. "PP 82 bisa mendukung seperti apa yang diharapkan Kemenkeu, dengan memastikan para pelakunya bisa menjalankan. Kalau tidak, selemah-lemahnya melanggar, maka kamu (perusahaan digital) tidak bisa beroperasi di Indonesia, dengan tidak bisa diakses di Indonesia," tambah Semuel.

Dia menuturkan, Kominfo dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang bekerja sama dalam mengembangkan suatu alat yang dapat mengukur, menjalankan, dan memastikan para perusahaan digital untuk membayar pajak.

"Revisi dari PP 82 itu, adalah memastikan alat ukurnya dan mekanismenya bisa berjalan baik, dan kepatuhannya bisa dilaksakan oleh para perusahaan," ungkap dia.

"Seperti setiap transaksikan haru bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu harus dilaporkan, nanti bagaimana mekanismenya itu ada satu tools kita yang bisa digunakan untuk pastikan untuk bayar pajak."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

12 jam lalu

Baby Reindeer. Dok. Netflix
Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

Baby Reindeer adalah kisah nyata yang pernah dialami Richard Gadd, penulis sekaligus pemeran utama dalam serial tersebut.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

4 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


4 Fakta Drama Korea "Queen of Tears" Episode 13

4 hari lalu

Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won dalam drama Queen Of Tears. Dok. tvN
4 Fakta Drama Korea "Queen of Tears" Episode 13

Drama "Queen of Tears" kian menarik perhatian publik pencinta drama Korea Selatan setelah episode 13 tayang pada 20 April 2024 malam kemarin, rating kembali tembus hingga 20 persen.


Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

4 hari lalu

Ilustrasi Youtube (Reuters)
Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

YouTube Mengembangkan sejumlah fitur untuk membantu promosi belanja para kreator konten. Upaya membesarkan YouTube Shopping.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


5 Fakta Film City Hunter yang Tayang 25 April, Pernah Dibintangi Jackie Chan 31 Tahun Lalu

7 hari lalu

Film City Hunter. Dok. Netflix
5 Fakta Film City Hunter yang Tayang 25 April, Pernah Dibintangi Jackie Chan 31 Tahun Lalu

Manga City Hunter beberapa kali diadaptasi. Pada 1993, manga itu diadaptasi ke layar lebar dengan dibintangi Jackie Chan.