TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pendaftaran penerbitan reksadana jenis investor tunggal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan penghentian sementara itu khusus untuk produk reksadana investor tunggal yang baru saja.
"Karena itu, sementara waktu pendaftaran baru produk reksadana investasi tunggal kami hentikan. Yang sudah jalan, bisa jalan seperti biasa, tapi yang baru kami hentikan dahulu," kata Fikri saat mengelar konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis 12 Sepetember 2019.
Sebelumnya, dikabarkan OJK tengah melakukan pengawasan terhadap transaksi portofolio investasi reksadana investor tunggal. Reksadana tersebut merupakan jenis investasi yang kepemilikannya dimiliki oleh satu investor saja.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh OJK seiring dengan tingginya tingkat eksposure atau jumlah reksadana yang beredar di pasar berjenis investor tuggal. Selain itu, OJK juga melihat reksadana investor tunggal malah banyak dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan pembukuan.
Fikri menjelaskan, hingga saat ini eksposure reksadana investor tunggal jumlahnya telah mencapai sepertiga dari total 2.158 jenis reksa dana yang beredar. Kendati demikian, Fikri tak menjelaskan nilai posisi eksposure tersebut sebagai kondisi yang baik atau sebaliknya.
"Itu tidak positif atau negatif tapi dinilai sudah cukup besar jumlahnya. Ini yang kami lihat sebenarnya. Terkait, adanya risiko dari kemungkinan eksposurnya yang tinggi masih terlalu dini," kata Fikri.
Menurut catatan OJK, hingga akhir Agustus 2019 tercatat ada 689 reksadana investor tunggal yang telah beredar di pasar dengan total dana kelolaan (AUM) mencapai Rp 190,82 triliun. Ratusan produk itu diterbitkan oleh 64 perusahaan aset manajemen yang dikelola oleh manajer investasi.
Berdasarkan catatan OJK, selain memiliki satu investor saja, sebagian produk tersebut juga hanya memiliki satu portofolio dalam satu produk reksadana. Angkanya, menurut OJK, ada sebanyak 68 dari 689 jenis reksadana investor tunggal yang hanya memiliki satu portofolio telah diterbitkan.
DIAS PRASONGKO