Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Otsus Papua Bisa Dilanjutkan, Asal...

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
ANTARA/Widodo S. Jusuf
ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekeskutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pemerintah bisa melanjutkan pemberian dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat. Namun dengan catatan, harus ada pertanggungjawaban yang memadai dari penggunaan dana otsus itu kepada negara.

Adapun kucuran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat tersebut akan berakhir pada 2021. 

"Menurut saya lanjut tapi lakukan modifikasi, dalam artian bukan lagi seperti dana otsus kemarin, yang asal digelontorkan tanpa meminta pertanggungjawaban. Besok harus dipertanggungjawabkan dan itu harus tegas," kata Robert di kawasan Cikini, Rabu, 11 September 2019.

Seperti diketahui, pelaksanaan otonomi khusus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

Menurut Robert, saat ini dana otonomi khssus  sudah dianggap sebagai dana politik. "Kalian itu kasih dana politik, tapi kok minta pertanggungjawaban untuk diaudit, menurut mereka (Papua) tidak benar," ungkap dia.

Menurut Robert, pola pikir tersebut harus diubah sebagai dana pembangunan untuk Papua. Ia menjelaskan, dana ini telah berjalan selama hampir 20 tahun, karena untuk wilayah Papua sudah dilakukan sejak tahun 2001 dan Papua Barat sejak 2009. "Sudah cukuplah saya kira 20 tahun, sudah cukup waktu untuk memberikan dana otsus sebagai dana poltik," tuturnya.

Robert menginginkan, dana otsus pada tahun 2021 harus diiringi dengan perubahan nama. Lalu dimasukan kepada skema dana transfer, karena memiliki sifat akuntabilitas.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan besaran dana otsus untuk tahun depan. Dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara atau RAPBN 2020, alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dianggarkan sebesar Rp 8,37 triliun.

Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa 20 Agustus 2019, pada RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,374 triliun. Dana otsus masing-masing dianggarkan untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,861 triliun dan Provinsi Papua Barat senilai Rp 2,512 triliun. Selain itu,  masih ada pula dana tambahan  infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebesar Rp 4,680 triliun. 

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

19 menit lalu

PDIP dan PKS mengingatkan penambahan jumlah lembaga di kabinet Prabowo harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.
Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.


Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 jam lalu

Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.


Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

10 jam lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?


Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

10 jam lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?


Kesalahan saat Belanja Bahan Makanan yang Bikin Pengeluaran Membengkak

20 jam lalu

Ilustrasi wanita belanja bahan makanan di tengah pandemi. Freepik.com/Aleksandarlittlewolf
Kesalahan saat Belanja Bahan Makanan yang Bikin Pengeluaran Membengkak

Belanja cerdas adalah kunci untuk berhemat. Berikut kesalahan belanja bahan makanan yang biasa terjadi dan bikin pengeluaran lebih banyak.


Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Puluhan amunisi milik Polres Paniai saat hendak dibawa ke Pospol 99 Distrik Baya Biru yang sempat diamankan petugas di bandara Nabire, Papua, Sabtu  19 Mei 2024. ANTARA/HO-Polres Nabire
Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

2 hari lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Jokowi Tambah Anggaran Perbaikan Jalan untuk Tahun Ini, Total jadi Rp 15 Triliun

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau rekonstruksi Jalan Raya Surakarta-Gemolong-Purwodadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu, 23 Juli 2023. Menurut Jokowi, ruas jalan tersebut selalu rusak karena pemerintah setempat hanya melakukan perbaikan berupa pengaspalan. Foto: Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Jokowi Tambah Anggaran Perbaikan Jalan untuk Tahun Ini, Total jadi Rp 15 Triliun

Jokowi meyakini pembangunan infrastruktur pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian lokal secara signifikan.


Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

3 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.