TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekeskutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pemerintah bisa melanjutkan pemberian dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat. Namun dengan catatan, harus ada pertanggungjawaban yang memadai dari penggunaan dana otsus itu kepada negara.
Adapun kucuran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat tersebut akan berakhir pada 2021.
"Menurut saya lanjut tapi lakukan modifikasi, dalam artian bukan lagi seperti dana otsus kemarin, yang asal digelontorkan tanpa meminta pertanggungjawaban. Besok harus dipertanggungjawabkan dan itu harus tegas," kata Robert di kawasan Cikini, Rabu, 11 September 2019.
Seperti diketahui, pelaksanaan otonomi khusus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.
Menurut Robert, saat ini dana otonomi khssus sudah dianggap sebagai dana politik. "Kalian itu kasih dana politik, tapi kok minta pertanggungjawaban untuk diaudit, menurut mereka (Papua) tidak benar," ungkap dia.
Menurut Robert, pola pikir tersebut harus diubah sebagai dana pembangunan untuk Papua. Ia menjelaskan, dana ini telah berjalan selama hampir 20 tahun, karena untuk wilayah Papua sudah dilakukan sejak tahun 2001 dan Papua Barat sejak 2009. "Sudah cukuplah saya kira 20 tahun, sudah cukup waktu untuk memberikan dana otsus sebagai dana poltik," tuturnya.
Robert menginginkan, dana otsus pada tahun 2021 harus diiringi dengan perubahan nama. Lalu dimasukan kepada skema dana transfer, karena memiliki sifat akuntabilitas.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan besaran dana otsus untuk tahun depan. Dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara atau RAPBN 2020, alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dianggarkan sebesar Rp 8,37 triliun.
Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa 20 Agustus 2019, pada RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,374 triliun. Dana otsus masing-masing dianggarkan untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,861 triliun dan Provinsi Papua Barat senilai Rp 2,512 triliun. Selain itu, masih ada pula dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebesar Rp 4,680 triliun.
EKO WAHYUDI