Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat sejak 2014 hingga kini, nilai pembayaran klaim dan penerimaan iuran BPJS berat sebelah. Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan hingga semester I 2019 ini, BPJS Kesehatan telah membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 51,61 triliun. Adapun penerimaan iuran hanya Rp 44,5 triliun. “Memang ada yang tidak wajar sejak dulu terhadap kepatuhan peserta,” ujar Choesni.
Sebagai langkah awal, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Rp 13,56 triliun sebagai suplemen keuangan BPJS Kesehatan. Duit tersebut terdiri dari Rp 9,2 triliun dari peningkatan iuran PBI yang ditanggung pemerintah pusat dan Rp 3,34 triliun PBI daerah yang naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
“Tapi harusnya BPJS juga melakukan ekstra effort terhadap penagihan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir pekan lalu.
Sri Mulyani menyemprot BPJS Kesehatan lantaran malas melakukan penagihan. Padahal secara khusus piutang BPJS Kesehatan baru dikatakan kredit macet setelah dua tahun. Namun BPJS Kesehatan, langsung mengakui kredit macet iuran kepesertaan hanya dalam kurun waktu sebulan.
Ada sekitar potensi Rp 3,1 triliun piutang tak tertagih. “Soal ini biar pemerintah yang berdebat, tapi kepesertaan itu wajib ditagih,” katanya.