TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan akan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Dia mengatakan aturan itu sudah dikomunikasikan dan sudah pada tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
BACA: Garap Lini Online, PO Bus Sinar Jaya Gandeng Traveloka
"Aturan pembatasan usia kendaraan adalah untuk angkutan umum. Bus pariwisata menjadi 15 tahun," kata Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurut dia pembatasan usia hanya berlaku bagi kendaraan yang masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu, kata Budi, kendaraan pribadi tidak termasuk.
Sedangkan untuk pembatasan usia bus reguler masih tetap sama, seperti yang termaktub dalam PM Nomor 98 Tahun 2014, yaitu 25 tahun.
Budi menegaskan Kemenhub belum mengatur pembatasan usia untuk kendaraan pribadi. Meskipun, kata dia, di negara-negara lain sudah ada yang memiliki aturan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi.
BACA: Kecelakaan Tol Cipali Berawal Saat Penumpang Rebut Paksa Kemudi
Dia mengatakan untuk saat ini baru mendorong daerah untuk pembatasan operasional kendaraan. Salah satu kota yang dibantu oleh Kemenhub yaitu Palembang.
"Saya hanya mendorong pemerintah kota dan provinsi. Saya bantu kota Palembang lakukan kajian, karena di sana sudah ada LRT dan di jalan Sudirman(Palembang) cukup pada, jadi kami membantu kajian pemerintah kota soal pembatasan operasional kendaraan," kata Budi Setiyadi.
Budi mengatakan bila ada daerah yang akan melakukan kajian soal pembatasan operasional, Kemenhub akan membantu dari sisi anggaran dan tenaga ahlinya.
"Menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota-kota itu dengan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir. Sehingga kota-kota yang sudah padat, diharapkan jadi lebih baik," ujarnya.
Baca berita tentang Bus lainnya di Tempo.co.