TEMPO.CO, Cikarang - Sistem zonasi di pemondokan Tanah Suci Mekkah Al Mukaromah, Arab Saudi akan diberlakukan untuk jamaah haji asal Provinsi Jawa Barat mulai musim haji tahun 2019 ini.
Baca juga: Sejumlah Pemberangkatan Umrah Akan Digeser ke Bandara Kertajati
"Jamaah calon haji asal Jawa Barat akan ditempatkan satu pemondokan dan tidak terpencar seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Kanwil Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin di Cikarang, Senin 24 Juni 2019.
Menurut Shobirin, banyak keuntungan dari sistem zonasi karena semua jamaah haji berasal dari embarkasi yang sama. Dengan demikian, jika ada jamaah haji yang tersesat bisa langsung ditunjukkan asal daerahnya.
Shobirin mengatakan, ada beberapa penginapan yang sudah disediakan pemerintah Indonesia bagi calon haji selama di Tanah Suci, yakni penginapan di daerah Misfalah, Azizah, Mahbas Jin, Syisyah, dan lain-lain. "Namun seluruh jamaah calon haji asal Jawa Barat akan mendapat keistimewaan yaitu akan dipusatkan di wilayah Misfalah di Provinsi Mekkah," katanya.
Meski demikian, wewenang penentuan regulasi tempat penginapan calon haji itu, katanya, akan diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Bekasi, Suparman menyambut baik rencana penerapan zonasi penginapan bagi calon jamaah haji Jawa Barat, termasuk asal Kabupaten Bekasi. "Ini akan memudahkan pembimbing jika ada permasalahan dengan jamaah," katanya.
Baca juga: Menag: Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Tidak Gunakan APBN
Kepala Seksi Haji pada Kanwil Agama Kabupaten Bekasi, Sukardi mengatakan, jamaah haji asal Kabupaten Bekasi berjumlah 2.233 orang, dan terbagi dalam delapan kloter, yakni kloter 12, 30, 38, 42, 48, 51, 66, dan 70. "Lima kloter utuh atau diisi penuh calon jamaah Kabupaten Bekasi dan tiga kloter bergabung dengan jamaah dari daerah lain," kata dia.
ANTARA