TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk badan otoritas gunya merealisasikan pemindahan Ibu Kota.
Baca juga: Jokowi Pilih Pindahkan Ibu Kota ke Luar Pulau Jawa, Apa Sebab?
"Perlu ada semacam badan otoritas yang bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden," kata Bambang dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Bambang mengatakan, badan otoritas tersebut akan bertanggung jawab dalam mengelola dana investasi pembangunan kota baru, melakukan kerja sama baik dengan BUMN maupun swasta, mengelola aset investasi, menyewakan aset tersebut kepada instansi pemerintah atau pihak ketiga, serta mengelola proses pengalihan aset pemerintah di Jakarta untuk membiayai investasi pembangunan kota baru.
Selain itu, badan otoritas harus melakukan persiapan dan pembangunan, mulai dari menyusun struktur, pola tata ruang, membangun infrastruktur dan fasilitas pemerintahan, serta mengendalikan proses pembangunan sarana dan prasarana. Juga mengelola dan memelihara gedung, dan fasilitas publik lainnya. "Tentunya badan authority itu perlu ada dewan pengawasnya," kata dia.
Menurut Bambang, badan otoritas perlu dibentuk karena pemindahan pusat pemerintah membutuhkan waktu 5-10 tahun. Merujuk ke pengalaman negara lain, pemerintah Korea Selatan sedang berusaha memindahkan ibu kotanya dari Seoul ke Sejong. "Nah ini prosesnya akan berlangsung terus sampai 2030. Jadi bertahap, multiyears," ucapnya.
Karena multiyears dan luas lahan yang dibutuhkan besar, Bambang mengatakan hal tersebut tidak bisa ditangani oleh tim atau oleh lembaga yang eksisting. Selain itu, diperlukan suatu unit yang full time, permanen, dan solid. Sebab, tugasnya tidak hanya membangun kota baru, tapi juga mengawasi pergerakan harga tanah di kawasan baru tersebut agar tidak dikontrol oleh pihak swasta.
"Karena kalau sudah dikontrol swasta, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan lahan atau pemukiman yang layak. Jadi, arahnya tetap ada keperluan itu, tapi detailnya akan kita sesuai dengan aturan yang ada," kata Bambang.
Baca berita lainnya soal pemindahan ibu kota di Tempo.co