Baik mitra pengemudi maupun aplikator, menurut Budi Setiyadi, ada baiknya mempertimbangkan skema tarif untuk mempertahankan bisnis. Sebab, saat ini, masyarakat dihadapkan dengan pembangunan transportasi massal yang makin membaik.
"Masyarakat sebentar lagi beralih ke angkutan umun. Jadi saya kira makin lama di Jakarta mulai banyak pilihan," ucapnya. Budi memperkirakan, penumpang ojek online mengalami penurunan saat transportasi massal sudah berbenah.
Regulasi mengenai tarif ojek berbasis aplikasi ini terpisah dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah terbit sebelumnya, yakni tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tersebut telah diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Baca: Tarif Minimal Ojek Online Rp 9.000 Dinilai Sudah Tepat
Sementara itu, regulasi tentang tarif ojek online bakal dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri yang bakal diperbarui 3 bulan sekali. Sebelum peraturan diterbitkan, pemerintah tidak punya payung hukum untuk melindungi penumpang, pengemudi, dan aplikator ojek berbasis aplikasi. Undang-undang yang ada, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sempat mengganjal perumusan aturan lantaran tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.
DIAS PRASONGKO