TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bakal memberi dana ganti rugi pasca kebakaran kapal di Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu, 23 Februari 2019.
Baca juga: Versi Polisi, Kapal Terbakar di Muara Baru Berjumlah 34 Unit
"KKP tidak mengganti kapal yang terbakar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dalam pesan singkat kapada Tempo, Senin, 25 Februari 2019.
Terlebih, kata Zulficar, kapal yang terbakar di Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta Nizam Zachman adalah kapal-kapal besar milik pengusaha. "Di Pelabuhan Nizam itu kapal-kapal besar, bukan nelayan, tapi pelaku usaha," ujar dia. "Idealnya perusahaan harus mengasuransikan asetnya."
Sebelumnya, kerugian dari kebakaran kapal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kerugian cukup besar karena banyak kapal besar di pelabuhan itu yang terbakar. "Kapal yang terbakar saja harganya dari Rp 1 sampai 7 miliar," kata Kepala Seksi Sektor Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Putut Jantoko, saat ditemui di Pelabuhan Muara Baru, Minggu dinihari, 24 Februari 2019.
Insiden kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu baru bisa dipadamkan pada Sabtu malam, 21 Februari 2019. Setelah itu, api sempat kembali muncul kembali beberapa kali pada Ahad, 22 Februari 2019, meski petugas telah melakukan pemadaman.
Zulficar mengatakan saat ini api sudah benar-benar padam. Ia mencatat total kapal yang terbakar adalah 34 unit. Dari jumlah tersebut, tujuh bangkai kapal berada di luar kolam labuh, sementara 27 bangkai kapal berada di dalam kolan labuh. "Sekarang kami ingin menata agar secepatnya operasional pelabuhan kembali normal," tutur dia.
Berdasarkan keterangan dari saksi yang diperiksa terkait kebakaran kapal di Muara Baru itu, kepolisian menyebut percikan api diduga berasal dari kegiatan pengelasan yang dilakukan anak buah kapal di dek kapal. Api itu selanjutnya melalap sejumlah kapal di Pelabuhan Muara Baru.
IMAM HAMDI