TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil atau PNS, TNI dan Polri bisa selesai pada akhir Januari 2019. Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto mengatakan saat ini rancangan aturan ini masih menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan rancangan peraturan pemerintah.
Baca: Selain Gaji Setara ASN, Jokowi Janjikan Perangkat Desa Dapat BPJS
“Akhir Januari semua RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensesneg,” kata Haryomo Dwi Putranto seperti dikutip dalam rilis pers yang diunggah dalam situs setkab.go.id, pada Kamis, 17 Januari 2019.
Pada Agustus 2018, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi PNS, para pensiunan serta anggota TNI dan Polri sebesar rata-rata lima persen pada 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi saat dirinya membacakan pidato dalam keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi saat itu.
Haryomo menjelaskan khusus untuk TNI dan Polri, akan diundangkan kembali. Hal ini dilakukan guna keperluan melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan melalui unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.
Menurut Haryomo untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi untuk aparatur sipil negara dan pensiunan mengalami kenaikan rata-rata lima persen. Kenaikan tersebut seperti dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
"Kenaikan ini untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan," kata dia.
Selanjutnya, konsep kenaikan pensiunan, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/duda dan melakukan verifikasi besaran kenaikan dengan PT. Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan.