Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Mulai Bahas Pengangkatan Guru Honorer PPPK

image-gnews
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara PNS. TEMPO/Subekti
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara PNS. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO. Jakarta - Mulai malam hari ini, Rabu, 14 November 2018, pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, dan perwakilan pemerintah daerah mulai membahas nasib para guru honorer kategori II.

BACA: Ini Kabar Terbaru Rencana Perekrutan Guru Honorer Lewat Jalur PPPK

Sejumlah isu akan dibahas, dari persiapan pengangkatan guru honorer lewat jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga validasi data kebutuhan guru di setiap daerah. "Kami mau duduk sama-sama," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano saat dihubungi di Jakarta.

Pembicaraan dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah tentang PPPK yang bakal segera terbit. Minggu lalu, Kamis, 8 November 2018, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan aturan ini bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau
Jokowi. "Itu formula yang sudah disetujui dalam ratas atau rapat terbatas," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA: Jika Honorer Jadi CPNS, Pemerintah Rogoh Rp 36 Triliun per Tahun

Sejak beberapa bulan terakhir, isu pengangkatan guru honorer ini terus bergulir dan menuai polemik. Saat ini, ada 1,53 juta guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta di seluruh Indonesia, dari total 3 juta guru di seluruh Indonesia. Tapi dari
1,53 juta itu, hanya 13.300 orang atau 0,8 persen saja yang berumur 35 tahun ke bawah dan bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.

Inilah yang membuat para guru di sejumlah daerah protes, terutama guru honorer kategori II. Sebab, sebagian besar dari mereka telah berusia di atas 35 tahun, namun telah mengabdi puluhan tahun lamanya. Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puncaknya pada 30 Oktober 2018 saat ratusan guru honorer melancarkan protes bahkan sampai tidur di aspal di di depan istana negara. Tak ada hasil yang didapat karena tak satupun menteri yang menemui mereka. Beberapa hari setelahnya, para
wartawan meminta tanggapan Presiden Joko Widodo namun nihil. "Tanya soal acara ini saja," kata dia dalam acara Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Walau begitu, skema pengangkatan guru honorer PPPK ini tidak otomatis menyelesaikan masalah. Sebab, kapasitas yang bisa ditampung lewat PPPK ini diperkirakan tidak akan sanggup menampung 1 juta lebih guru honorer di atas usia 35 tahun. Tapi bagaimanapun, kata Supriano, pemerintah tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK tetap berdasarkan prioritas kebutuhan.

Masalah lain juga muncul karena skema gaji belum kunjung ditentukan. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru honorer PPPK digaji lewat APBD, bukan APBN. Sehingga, belum tentu semua daerah sanggup dan bersedia menggaji mereka. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan menyebut masalah ini masih dalam pembahasan. "Constraint-nya adalah kemampuan negara untuk menggaji," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.

Selain itu, para guru honorer PPPK nanti juga membayar iuran dari gaji mereka sendiri untuk kebutuhan pensiun. Mereka tidak mendapat alokasi dana pensiun dari APBN seperti guru tetap berstatus PNS. Tapi Ridwan menyebut, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun atau PT Taspen sudah bersedia menampung iuran ini. Pilihan lain, guru honorer bisa mencari lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sendiri.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI Satriawan Halim meminta para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun diberikan kuota yang lebih saat mengikuti seleksi PPPK nanti. Tak hanya itu, perlakuan ini diharapkannya juga bisa
diberikan pada guru honorer di bawah usia 35 tahun yang gagal lolos CPNS 2018. "Sampai saat ini, aturan teknisnya memang belum ada," ujarnya di Jakarta, 11 Oktober 2018.

AHMAD FAIZ ABDUL SANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

47 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.


Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

8 jam lalu

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

APHTN-HAN, menegaskan usulan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara murni dilatari kajian.


Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

APHTN-HAN mengusulkan revisi UU Kementerian Negara agar jumlah Kementerian mendatang mengakomodir kabinet selenajutnya. Diinilai kontradiktif dan sarat politis.


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

13 jam lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.


Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

14 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

Sudah ada aturan yang mengatur bahwa maksimal jumlah yang ditetapkan ialah 34 menteri dan kementerian.


Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

14 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.


Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

14 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40.