Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kabar Terbaru Rencana Perekrutan Guru Honorer Lewat Jalur PPPK

image-gnews
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengangkatan guru honorer kategori II berusia di atas 35 tahun sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipastikan tidak akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Banyak persiapan yang belum diselesaikan pemerintah, mulai dari regulasi, kuota, hingga skema pembayaran gaji oleh pemerintah daerah.

BACA: Jika Honorer Jadi CPNS, Pemerintah Rogoh Rp 36 Triliun per Tahun

"Ini harus dibicarakan di DPR juga karena menyangkut anggaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, saat ditemui selepas menghadiri media gathering di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini 47 persen atau 1,53 juta dari total 3,2 juta guru di Indonesia berstatus honorer kategori II. Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.

BACA: Pemerintah Angkat Guru Honorer Menjadi P3K

Masalahnya, kebanyakan dari mereka berumur di atas 35 tahun atau melebihi syarat batas usia pada seleksi CPNS 2018. Hanya sekitar 13.000 saja dari para guru ini yang bisa ikut menjadi peserta dan itupun harus disaring lagi lewat seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD. Tak ayal, gelombang protes pun terus terjadi.

Awal Oktober 2018, ratusan guru honorer di sejumlah daerah sepeti Cianjur, Tegal, Pekalongan, hingga Lamongan ramai-ramai memprotes ketentuan batas umur dalam pengangkatan pegawai negeri dalam CPNS 2018. Kemudian pada 30 Oktober, para guru honorer kembali melancarkan protes, bahkan sampai tidur di aspal di di depan istana negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari setelahnya, para wartawan meminta tanggapan Presiden Joko Widodo namun nihil. "Tanya soal acara ini saja," kata dia dalam acara Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Seminggu kemudian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Peraturan Pemerintah tentang PPPK bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hanya saja, Moeldoko menuturkan saat ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian akhir dan belum sampai ke meja Jokowi. "Biasa, kan muternya agak lama, ada proses," tuturnya.

Syafruddin melanjutkan, pembukaan rekrutmen PPPK ini akan dilakukan tahun depan setelah semua proses seleksi CPNS saat ini rampung. Itupun, Kemenpan RB harus menampung usulan formasi dari masing-masing kementerian dan pemerintah yang membutuhkan. Sebab, PPPK ini tidak hanya ditujukan bagi guru honorer, tapi juga tenaga kesehatan hingga diaspora.

Selanjutnya, berdasarkan usulan itu, Kemenpan RB akan menerbitkan Peraturan Menpan RB sebagai regulasi yang mengatur hal teknis. Seluruh regulasi nanti, haruslah mengatur soal besaran iuran gaji dari guru honorer kategori II yang diangkat lewat PPPK hingga persoalan gaji. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru berstatus PPPK ini memang harus iuran sendiri demi uang pensiun mereka dan digaji tidak lewat APBN, tapi APBD.

Di samping itu, sempat ada kekhawatiran ketika pemerintah pusat mengangkat guru honorer jadi PPPK, namun daerah tidak sanggup membayarkan gaji. Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, memastikan bahwa pemerintah pusat tentu tidak akan berlepas tangan dan membiarkan daerah terbebani sendiri. "Seperti sekolah rusak, kan harusnya urusan daerah, tapi pemerintah pusat tetap bantu," ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

1 hari lalu

Pelatihan Guru Samsung Innovation Campus Batch 5 (Samsung)
Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

6 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

7 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.


BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

BKN merencanakan jadwal seleksi CASN dalam tiga periode, yakni April, Juni, September di tahun 2024. Pelamar hanya bisa mengikuti satu tahap seleksi


Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

13 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

Ada formasi khusus untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini di IKN.


Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

13 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

14 hari lalu

Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Kabupaten Bandung merekrut lebih banyak PNS untuk memenuhi kebutuhan lima rumah sakit baru.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

17 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Peneliti CIPS Nilai Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional

21 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Peneliti CIPS Nilai Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menanggapi soal pembiayaan program makan siang gratis dari dana Badan Operasional Sekolah (BOS).