INFO BISNIS - Masyarakat kita semakin meminati fintech peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal ini terbukti dari terus bertambahnya jumlah peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender) dari hari ke hari, juga tumbuh pesatnya perusahaan-perusahaan fintech. Minat peminjam antara lain didorong oleh kemudahan yang didapat pada saat mengajukan pinjaman, proses verifikasi yang sederhana, dan bunga yang rendah.
Agar masyarakat lebih aware terhadap keuntungan dan risiko menjadi borrower, maupun lender lewat platform-platform fintech, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bekerja sama dengan Tempo Media Group dan didukung oleh Pinjam Gampang, mengadakan “Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen” di Bandung, Selasa, 13 November 2018. Sosialisasi menghadirkan narasumber perwakilan dari Direktorat Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Audi Ramzi, Ketua KADIN Kota Bandung Iwa Gartiwa, serta perwakilan dari dua perusahaan fintech. Perbincangan dipandu oleh Direktur Info Media Digital Tempo Tomi Aryanto.
Baca Juga:
Perwakilan dari OJK Audi Ramzi mengungkapkan, selama dua tahun terakhir fintech telah menyumbang Rp 25 triliun untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta menambah pendapatan negara Rp 4,56 triliun. Tak hanya itu, fintech juga menyerap tenaga kerja lebih dari 200 ribu orang. Hal yang menggembirakan tentu saja karena akan merangsang pertumbuhan ekonomi di sektor lainnya, seperti perbankan dan pembiayaan.
Meski banyak kemudahan yang bisa didapat lewat layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi , OJK terus mengingatkan kepada para pengguna atau calon peminjam untuk benar-benar memahami risiko yang akan diambil sebelum mengajukan pinjaman lewat platform fintech. “Yang penting, hati-hati dalam memilih platform di mana Anda mau meminjam. Pastikan Anda mencari tahu dulu mana perusahaan yang sudah terdaftar atau berijin di OJK. Jangan sekali-sekali mencari pinjaman di luar data yang ada di kami,” kata Audi.
Menurut catatan OJK, yang juga ditampilkan di halaman situs resmi mereka, sampai dengan Oktober 2018, tercatat 73 perusahaan dengan status terdaftar. Sebagian di antaranya sedang mengajukan proses perijinan. Perusahaan fintech yang telah memiliki ijin operasional dari OJK, sifatnya mutlak, artinya boleh terus beroperasi. Sementara yang telah terdaftar, namun tak kunjung mengajukan ijin operasional dalam setahun, status terdaftarnya akan hangus.
Baca Juga:
Product Manager Pinjam Gampang Angelina mengatakan acara-acara sosialisasi seperti ini tak hanya bermanfaat bagi para pengguna fintech, khususnya P2P lending, tetapi juga bagi Pinjam Gampang sebagai penyedia platform. “Sangat senang, ya, karena bisa ikut serta acara begini untuk bisa sharing,” kata Angel.
Angel juga mengatakan, sosialisasi adalah juga bentuk kewajiban bagi perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK untuk memenuhi syarat pengajuan ijin operasional. OJK mewajibkan mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat minimal 12 kali dalam setahun.
Pinjam Gampang merupakan aplikasi fintech P2P lending dengan PT Kredit Plus Teknologi sebagai penyedianya. Perusahaan ini berdiri pada November 2017 dan telah terdaftar di OJK sejak April 2018 sebagai penyedia layanan pinjaman P2P.
Saat ini, aplikasi Pinjam Gampang telah diunduh oleh lebih dari 500 ribu kali di Google Playstore dan mendapatkan rating 3.9. Angel mengatakan target mereka adalah mencapai hingga 50 ribu customer sampai dengan akhir tahun 2018.
“Kami tidak menargetkan untuk menambah jumlah customer secara drastis dalam bisnis keseharian karena membutuhkan credit scoring yang ketat untuk menentukan customer kami,” kata Angel. (*)