Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penurunan BI Rate Dianggap Cermat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menganggap Bank Indonesia cermat dengan menetapkan BI Rate sebesar 8 persen. “Saya kira pertimbangan BI cukup cermat,” kata Boediono di Istana Negara, Kamis (6/12).Boediono juga menanggap angka ini cukup terkendali hingga akhir tahun. Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia hari ini memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 8 persen.l FANNY FEBIANA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sindikat Perkara Mahkamah Agung

18 Oktober 2022

Tempo menelusuri aliran uang sesuai pengakuan Heryanto, Tanaka, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. Siapa saja yang ia suap memuluskan gugatannya? Siapa saja hakim agung yang terlibat?
Sindikat Perkara Mahkamah Agung

Pengacara buka-bukaan tentang berapa biaya perkara yang dihabiskan di Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara

16 Juni 2015

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Mahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara

Mahkamah Agung telah menyelesaikan laporan pengelolaan uang perkara.


Syarat Kasasi Bakal Semakin Ketat  

30 Desember 2011

Harifin A. Tumpa. TEMPO/Zulkarnain
Syarat Kasasi Bakal Semakin Ketat  

MA berharap sistem kamar akan mempercepat penyelesaian kasus. Sistem kamar mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2011 lalu.


Biaya Permohonan Banding dan Kasasi Diseragamkan

27 Maret 2009

Biaya Permohonan Banding dan Kasasi Diseragamkan

Mahkamah Agung menyeragamkan ketentuan biaya perkara untuk permohonan banding dan kasasi, serta mengatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara.