TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap PLN. Penyidik KPK datang ke kantor PLN sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca:
Suasana Penggeledahan Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih
OTT Eni Saragih, KPK Sesalkan Ada Suap di Proyek PLTU Riau
Belum diketahui pasti berapa banyak penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PLN. Namun, dari kabar yang beredar jumlah penyidik yang melakukan pengeledahan berjumlah lima orang.
Para penyidik terlihat mengenakan rompi khusus bertuliskan KPK dan mengenakan masker serta sarung tangan plastik. Para penyidik tersebut diketahui pergi ke lantai 8 dan 16 kantor PLN. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan lantai 8 merupakan ruangan direksi PLN.
Ketika dinkonfirmasi juru Bicara KPK, Febri Diansah membenarkan kabar dilakukanya pengeledahan di kantor PLN. "Benar ada tim KPK di Kantor PLN melakukan penggeledahan," kata kepada Tempo, Senin, 16 Juli 2018.
Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya. Dalam kesempatan itu dirinya mengaku bakal kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah ditangani oleh KPK.
"Direktur Utama PLN sebagai warga negara bakal patuh dan taat pada hukum yang berlaku," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juli 2018.
Sebelum melakukan pengeledahan kantor PLN pada hari ini, KPK telah lebih dulu mengeledah rumah Sofyan Basir pada Ahad, 15 Juli 2018 kemarin. Dalam pengeledahan sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan mengambil beberapa rekaman cctv.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi Energi DPR yang ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Idrus.
KPK juga turut menangkap bos Apac Group sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo di lokasi yang berbeda. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Keduanya ditangkap karena dugaan yang sama yakni terlibat suap dalam kasus pembangunan PLTU Riau 1. Kini, KPK telah menetapkan status keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu pekan lalu.
KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Dalam kasus suap PLN, KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
DIAS PRASONGKO | ROSENO AJI