TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kelompok pengemudi transportasi online bergabung dalam Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia. Koalisi itu meminta untuk dilibatkan dalam pembuatan payung hukum oleh pemerintah. "Pemerintah libatkan kami untuk memperjuangkan payung hukum yang komprehensif," kata perwakilan KKDO, Yansen Wage di Jalan Veteran 1, Nomor 33, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Anggota koalisi itu meliputi ADO, APPLIKAN, FKPO Indonesia, Kalongers, PAS Indonesia, Radin Inten Family, RNPO Indonesia dan Turbo Bandung Raya. Lebih lanjut Yansen mengatakan pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif. Regulasi itu menurut dia harus diperuntukkan untuk semua jenis transportasi online baik roda dua maupun roda empat.
Baca:Aliando Minta Kuota Taksi Online Tak Dibatasi dan Uji Kir Dihapus
Yansen mengatakan regulasi yang ada saat ini yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 hanya diperuntukkan untuk transportasi roda empat. "Baru mengatur tentang taksi online," kata Yansen yang merupakan ketua Asosiasi Driver Online (ADO) itu.
Selain itu, Yansen mengatakan pihaknya juga menginginkan keterlibatan lebih banyak kementerian dalam membuat regulasi, tidak hanya Kementerian Perhubungan. Menurut dia, penanganan transportasi online sangat kompleks. "Industri ini melibatkan beberapa Kementerian, maka kuncinya adalah di pemimpin kita bapak Presiden," katanya.
Baca berita lainnya tentang Driver Online di Tempo.co.