TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi calon anggota Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Imam B. Prasodjo, mengatakan lembaganya saat ini tengah membuka lowongan untuk tiga posisi pemimpin tinggi pratama.
“Lowongan yang kini tengah ditawarkan yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta Kepala Biro Administrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Maret 2018.
Simak: LPSK Diharapkan Punya Dana Abadi
Menurut situs resmi www.lpsk.go.id, terdapat perubahan dalam masa pendaftaran. Mulanya, pendaftaran dilakukan secara online pada 2-16 Maret 2018. Dalam jadwal baru, pendaftaran dapat dilakukan pada 23-6 April 2018.
Surat lamaran, selain dikirim secara online, juga dikirimkan dalam bentuk hard copy ke gedung LPSK lantai 1, Jalan Raya Bogor, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada rentan waktu yang sama dengan pendaftaran online.
Berbagai persyaratan dan formulir untuk diisi para pendaftar pun dapat diunduh dalam situs resmi tersebut.
Setelah seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 9 April mendatang, para pendaftar bakal menjalani tes tertulis pada 16 April dan akan diumumkan pada 24 April 2018. Setelah itu, para calon akan menjalani tahap assessment center pada 26 dan 27 April 2018.
“Pengumuman hasil assessment center pada 9 Mei 2018,” demikian seperti dikutip dari situs resmi tersebut.
Wawancara akhir dan tes kesehatan akan dilangsungkan pada 14 dan 15 Mei, yang disusul dengan pengumuman hasil seleksi akhir pada 21 Mei 2018. Pengumuman setiap tahapan seleksi akan dilakukan melalui situs resmi LPSK.
LPSK sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang sangat strategis dalam melindungi saksi dan korban yang tengah terkait kasus hukum.
Ada delapan poin tugas LPSK yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Tugas itu di antaranya membuat keputusan pemberian perlindungan saksi dan/atau korban, memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, mengajukan ke pengadilan hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan hak atas restitusi atau ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
LPSK juga bertugas melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan. “Untuk itu, mari kita dorong teman-teman terbaik yang memenuhi persyaratan,” tutur Imam.