Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas Aturan Kapal Ekspor Impor, Mendag Siap 'Adu Jangkrik'

image-gnews
Kapal kargo melakukan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 27 Agustus 2015. Tujuh langkah untuk mengurangi waktu bongkar muat, di antaranya dengan mempercepat proses pengeluaran barang impor di pelabuhan, perbaikan TIK, dan penyederhanaan perizinan dari 124 izin di 20 kementerian dan lembaga menjadi 20 izin. TEMPO/Tony Hartawan
Kapal kargo melakukan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 27 Agustus 2015. Tujuh langkah untuk mengurangi waktu bongkar muat, di antaranya dengan mempercepat proses pengeluaran barang impor di pelabuhan, perbaikan TIK, dan penyederhanaan perizinan dari 124 izin di 20 kementerian dan lembaga menjadi 20 izin. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor impor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 yang rencananya mulai berlaku efektif 1 Mei 2018.

"Sedang dibahas. Nanti finalisasinya setelah kita kumpul adu jangkrik bertiga (dengan Menhub dan Menko Perekonomian)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Maret 2018.

Simak: Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kapal Nasional untuk Ekspor Impor 

Enggar memastikan, solusi terbaik akan didapatkan setelah duduk bersama. "Pokoknya prinsip kita sepenuhnya mendukung industri dalam negeri, tapi tidak boleh mengganggu ekspor impor," kata dia.

Sebelumnya Enggar resmi meneken Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Luat dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan ini mewajibkan seluruh komoditas ekspor dan impor seperti beras, batubara, dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) lewat jalur laut wajib menggunakan kapal nasional berbendara Indonesia. Realisasi aturan tersebut disebut-sebut akan diundur jika pemerintah memang belum siap.

Semangat dari aturan ini yaitu guna menggenjot kapasitas industri kapal nasional. Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyambut baik aturan ini. "Kapal asing pada ekspor impor masih sangat dominan hingga 93,7 persen. Sedangkan yang menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4 persen saja," katanya saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.

Namun keberatan muncul dari kalangan usaha. Sebab, kapasitas kapal nasional dinilai masih rendah dan belum bisa menyanggupi jumlah pengiriman komoditas tersebut. INSA pun juga menyadari kondisi ini. "Kemungkinan hanya 30 persen komoditas batubara dan CPO yang bisa diangkut kapal nasional," kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lasawengen.

Atas perintah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Enggar pun akan segera berbicara kembali dengan pengusaha batubara, CPO, hingga INSA. Kementerian Perdagangan, ujarnya, tetap ingin mendorong industri kapal nasional tanpa menganggu aktivitas ekspor. "Bahkan kalau ada kesulitan penyediaan kapal, kami undang juga Perbankan," kata Enggar pada 21 Februari 2018.

Peluang revisi Permendag 82 Tahun 2017 dimungkinkan setelah pembicaraan tersebut. Namun prinsipnya, kata Enggar, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi terlebih dulu agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian.

Budi Karya mengakui industri kapal nasional baru bisa untuk pengangkutan skala kecil dan menengah, bukan skala besar. Ia berharap penerapan Permendag ini memang tidak berimbas pada kinerja ekspor dan impor komoditas. "Kami cari satu titik terbaik antara keduanya (industri kapal nasional dan kegiatan ekspor impor)," ujarnya.

DEWI NURITA | FAJAR FEBRIANTO 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

1 hari lalu

Panitia menggelar konferensi pers Munas Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) 2024 di Hotel Alana Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

1 hari lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

1 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.


Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

2 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.


Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

2 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.


Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

2 hari lalu

Pengusaha Keberatan atas Pembatasan Produk Impor
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.


Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

2 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.


Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.