TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) William Sabandar mengatakan pihaknya telah membayar sebagian besar tagihan kontraktor Jepang. Pembayaran yang dimaksud adalah untuk proyek MRT koridor I fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.
"Total nilai kontrak sebesar Rp 12,64 triliun. Kami telah membayar sebesar Rp 8,06 triliun hingga 23 Februari," katanya dalam siaran pers, Ahad, 25 Februari 2018.
William menambahkan, sebelum suatu pekerjaan yang dikerjakan kontraktor dapat dibayar, harus melalui serangkaian prosedur. Hal itu termasuk review teknis dan pemenuhan aspek administratif yang telah disepakati berbagai pihak.
Baca juga: Sandiaga Uno Ditagih Bayar Utang MRT Saat Kunjungan ke Jepang
Pihak-pihak yang terlibat adalah PT MRT Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Japan International Cooperation Agency (JICA), termasuk kontraktor.
Terdapat kondisi dan perlakuan atau mekanisme yang diatur dalam prosedur tersebut. "Dalam proses ini, semua pihak yang terlibat telah bekerja secara optimal mempercepat proses pembayaran dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan good corporate governance (GCG)," tutur William.
Penjelasan tersebut disampaikan guna meluruskan rilis Pemprov DKI Jakarta yang mengutip pernyataan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dikatakan bahwa pemerintah Jepang meminta bantuan pihak Pemprov DKI untuk dapat segera membayar proyek MRT yang sudah cukup lama tertunda pembayarannya.
Baca juga: Penjelasan PT MRT Soal Sandiaga Uno Ditagih Bayar Utang di Jepang
Adapun pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran kepada kontraktor fase 1 MRT Jakarta atas dua milestone pekerjaan, yaitu pekerjaan tambah atau variations order (VO) dan penyesuaian harga atau price adjustment (PA).
"Kedua item pekerjaan ini belum termasuk dalam kontrak awal antara PT MRT Jakarta dan kontraktor, dan karenanya, sebelum dilakukan pembayaran, perlu dilakukan amandemen kontrak," katanya.
Menurut William, PT MRT Jakarta sedang dan terus berupaya melakukan percepatan pembayaran terhadap VO dan PA ini, dengan tetap mengedepankan prinsip GCG dalam setiap pembayaran.