TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. atas banyaknya kecelakaan konstruksi yang terjadi pada area kerja perseroan tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa surat teguran diberikan kepada PT Waskita Karya Tbk., terutama untuk kecelakaan konstruksi yang terjadi pada proyek Kementerian PUPR yang sedang dikerjakan perseroan.
"Secara umum, kami sudah layangkan surat teguran kepada Waskita untuk proyek-proyek yang terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Bina Marga," kata Arie di Kementerian PUPR, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Waskita: Pembersihan Longsor di Bandara Soetta Rampung Hari Ini
Sejumlah proyek yang dimaksud, yakni kecelakaan konstruksi di jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi pada 22 September 2017, jalan Tol Pasuruan-Probolinggo pada 29 Oktober 2018, dan jalan Tol Pemalang-Batang pada 2 Januari 2018.
Yang terbaru adalah ambrolnya dinding terowongan (underpass) Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta akibat terkena longsor pada Senin, 5 Februari 2018.
Arie menjelaskan bahwa surat teguran tersebut berisi instruksi untuk memperbaiki sistem pengerjaan dan pengawasan pada proyek yang dikerjakan.
"Untuk memperbaiki sistem pengerjaan dan pengawasan konstruksinya, serta agar mereka lebih berhati-hati dan memperbaikinya. Waskita Karya juga sudah menindaklanjutinya, katakanlah untuk mengangkat (girder) dan lain-lain, itu sistemnya sudah berubah," tuturnya.
Pemberian sanksi, kata Arie, didasarkan oleh aturan dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 96 disebutkan bahwa bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.