TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sekretariat Kabinet Bidang Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit membantah ada instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo tentang kebijakan impor garam industri. "Belum ada arahan dari Presiden soal impor garam," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Januari 2018. Dia menuturkan impor garam dilakukan sesuai kebutuhan industri.
Kabar dukungan istana dalam kebijakan tersebut mencuat usai Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwardi, angkat bicara. Dia menyatakan, keputusan impor garam dikuatkan Sekretariat Kabinet dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat pekan lalu. "Ini (rencana impor) juga dikuatkan oleh orang Sekretariat Kabinet, Pak Bhakti, dibilang ada instruksi presiden katanya."
Baca: KNTI: Impor Garam Tidak Akan Menyelesaikan Masalah
Satya tak menampik menyebut-nyebut soal instruksi presiden dalam rapat tersebut. Namun dia mengaku maksudnya berbeda dengan penjelasan Brahmantya.
Instruksi yang dia sebutkan dalam rapat adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu mengatur tata cara pengambilan keputusan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah. "Saya jelaskan itu karena ada perbedaan pendapat terkait dengan kuota impor garam yang akan dilakukan," ujarnya.
Dalam rapat yang dipimpin Darmin Nasution, dua kementerian memberikan dua data kebutuhan impor yang berbeda. Kementerian Perindustrian menyatakan kebutuhan garam untuk industri mencapai 3,7 juta ton. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kebutuhan garam industri sekitar 2,2 juta ton. KKP mencatut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan dua data yang berbeda, Satya menuturkan pengambilan keputusan sempat terhambat. Pasalnya, keputusan perlu disepakati menteri terkait. Sementara Menteri KKP Susi Pudjiastuti tak hadir dalam rapat tersebut dan diwakilkan Brahmantya.
Satya kemudian menyinggung soal instruksi presiden tentang pengambilan keputusan. "Jika di tingkat Pak Menko tidak bisa diambil keputusan, silakan dilaporkan ke Presiden untuk diputuskan dalam rapat terbatas atau sidang kabinet," ujarnya.
Menko Darmin kemudian memutuskan kuota impor hari itu juga. Pemerintah membuka keran impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton sesuai data kebutuhan industri yang disororkan Kementerian Perindustrian.