TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi penyalahgunaan dana bank daerah oleh para calon kepala daerah selama masa pemilihan kepala daerah serentak. Wakil Kepala PPATK Dian Adiana Rae memperkirakan risiko kerugian bank daerah dari praktik ini dapat mencapai ratusan miliar.
"Cukup gede, mungkin ratusan miliar," ucap Dian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: PPATK Curigai Transaksi Rp 747 Triliun dari 19 Orang
Dian mengatakan PPATK telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap berbagai bank pembangunan daerah (BPD) yang ada di Indonesia. Dari pemeriksaan tersebut, PPATK menemukan adanya indikasi pemberian kredit yang tidak jelas dari BPD. PPATK juga menemukan indikasi alokasi dana yang tidak terukur dan tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, ujar Dian, ada semacam sensitivitas kepemilikan bank daerah oleh pemerintah daerah. "Isu independensi direksi dan komisaris menjadi penting," tutur Dian.
Dian mengatakan indikasi semacam ini ditemui di banyak bank daerah. Dari 32 BPD yang ada di Indonesia, ucap Dian, PPATK menemukan potensi ini paling banyak terjadi di Pulau Jawa.
"Masih tetap Jawa dalam jumlah uang, tapi kasus di mana-mana sama," ujarnya. Dian menuturkan PPATK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu demi melakukan upaya preventif.
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan perbankan daerah rentan dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk melakukan pembiayaan kampanye dan memuluskan jalan memenangi kontestasi.
Adapun modusnya, ucap Badaruddin, adalah melalui pengucuran kredit masyarakat oknum atau nominee yang penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah itu sendiri. Karena itu, PPATK meminta perbankan daerah berhati-hati dalam melakukan transaksi.