TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) selaku induk perusahaan PT Railink dan PT Angkasa Pura II menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah soal tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta.
"Kita ikut pemerintah saja, kita lagi mengkaji analisis kelaikannya," kata Direktur Keuangan PT KAI, Didiek Hartantyo, seusai penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2018 dengan PT KAI di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Didiek menjelaskan tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 100 ribu berdasarkan hasil studi kelaikan pada 2013, empat tahun sebelum beroperasi. "Kita studi kelaikan kan 2013, sekarang 2018, pasti ada eskalasi-eskalasinya," katanya.
Baca juga: Agar Tarif Kereta Bandara Tetap, Jokowi Berharap DKI Mensubsidi
Didiek menyebutkan komponen biaya yang menyebabkan kenaikan biaya di antaranya ongkos pembebasan tanah dan konstruksi. Dia mengatakan bahwa tidak akan mungkin PT Railink menetapkan tarif Kereta Bandara Rp 70 ribu terus-menerus tanpa adanya subsidi.
"Kan Presiden membuka kemungkinan subsidi, sebetulnya bisa dari mana saja. Kita pasti bisa dengan pemerintah di atas Rp 70 ribu. Di Medan saja Rp 100 ribu, itu kan ada hitungan biayanya," katanya.
Saat ini, menurut Didiek, pendapatan Railink dari Kereta Bandara masih negatif, dan karenanya diperlukan penyesuaian tarif. "Tarifnya harus disesuaikan, nanti dari hitung-hitungan itu menjadi acuan," katanya.
Menurut dia, besaran tarif Kereta Bandara akan ditentukan sebelum Maret 2018.
ANTARA