INFO BISNIS – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait dengan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai untuk produk hasil tembakau dengan tarif tertimbang sebesar 10.04 persen.
Guna mengedukasi para pengusaha rokok terhadap kebijakan baru ini, Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi peraturan tersebut pada Selasa, 14 November 2017.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno menyatakan PMK 146/PMK.010/2017 yang mengatur tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah ditetapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau.
“Peraturan ini sudah mengakomodir aspirasi pengusaha industri hasil tembakau dalam jangka waktu menengah. Tentunya hal ini memudahkan pengusaha untuk membuat business plan bagi perusahaannya untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Imam menambahkan untuk tetap mendukung pengusaha industri hasil tembakau yang patuh, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok-rokok ilegal.
Baca Juga:
Selain mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2018, dalam peraturan ini juga diatur terkait dengan pengenaan tarif untuk hasil pengolahan tembakau lain, salah satunya vape.
“Pengenaan cukai terhadap produk-produk pengolahan tembakau lain dianggap perlu, agar dapat mengontrol konsumsi terhadap produk tersebut dan membuat produk tersebut semakin terjangkau,” tuturnya. (*)