Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 6 Domain Penyedia Konten Asusila yang Diblokir Kominfo

image-gnews
Tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang GIF WhatsApp Konten. (Instagram/Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang GIF WhatsApp Konten. (Instagram/Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memblokir enam domain name system (DNS) Tenor sebagai penyedia graphic interchange format (GIF) berkonten asusila di WhatsApp pada 6 November 2017.

"Kami sudah melakukan pemblokiran. Mulai pagi tadi, kami sudah blokir enam DNS. Kami sudah hubungi para operator untuk melakukan pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Kementerian Komunikasi dan Informatika di kantornya, Senin, 6 November 2017. Enam DNS itu adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com.

Simak: GIF Porno WhatsApp Bikin Resah, Ini Kata WhatsApp

Kendati demikian, masyarakat masih bisa mengakses konten asusila itu melalui WhatsApp lantaran sudah terkoneksi dengan Internet protocol address aplikasi chat tersebut.

Semuel berujar Kementerian telah menyampaikan surat peringatan kepada WhatsApp untuk melakukan tindakan, tapi belum ada respons. Surat itu disampaikan tiga kali, yaitu pada Ahad malam, 5 November, serta Senin dinihari dan Senin pagi, 6 November.

"WhatsApp tidak bisa lepas tangan, harus lakukan pembersihan atau pemblokiran. Kalau tidak, akan kami telegram-kan (blokir)," ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin. Sesuai dengan peraturan, waktu yang diberikan untuk merespons adalah 2 x 24 jam atau hingga Rabu pagi, 8 November.

Semuel mengatakan Kementerian sudah menghubungi Facebook selaku penyedia platform WhatsApp, tapi hanya direspons dengan mengatakan bahwa layanan GIF itu merupakan konten milik pihak ketiga. "Kita enggak mau kalau begitu saja," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semuel berharap setidaknya WhatsApp melakukan tindakan yang bisa mencegah tersebarnya konten negatif dari platformnya atau membatasi aksesnya sehingga masyarakat Indonesia tidak bisa membukanya.

"Kita harap mereka merespons. Kalau tidak, kita harus tegas," tuturnya. "Banyak warga Indonesia protes konten negatif itu. Kalau enggak dipatuhi, wassalam. Kita pernah blokir yang lain."

Pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan Giphy, yang juga merupakan penyedia layanan GIF, untuk menyesuaikan kontennya dengan peraturan perundang-undangan. "Kami telah berkoordinasi. Mereka akan melakukan pembersihan," katanya. Sebelumnya, pemerintah pernah memblokir Giphy pada Agustus lalu hingga dibuka kembali pada Oktober.

Sebelumnya diberitakan kehebohan di media sosial, yang mempersoalkan beredarnya GIF WhatsApp porno masih berlanjut. Hingga hari ini, lini masa Twitter Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara masih dibanjiri dengan keluhan, pertanyaan, dan kekhawatiran para netizen terhadap fitur GIF di WhatsApp tersebut.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

1 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

WhatsApp meluncurkan fitur Filter Chat baru untuk mempercepat pencarian pesan. Temukan obrolan penting dengan lebih mudah.


5 Cara untuk Lebih Menjaga Kerahasiaan Chat di WhatsApp

2 jam lalu

Salah satu tips untuk menambah kerahasiaan chat di WhatsApp adalah menggunakan fitur sekali lihat. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim foto, video, dan pesan suara yang akan hilang dari chat setelah penerima membukanya sekali. WHATSAPP
5 Cara untuk Lebih Menjaga Kerahasiaan Chat di WhatsApp

Privasi bukan hanya tentang mengamankan pesan atau chat di WhatsApp; tapi juga tentang memiliki kontrol atas data pribadi.


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

19 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

22 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

2 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

4 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

4 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.