Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos First Travel Buat Surat Sanggup Bayar, Nasabah: Bohong Besar

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Sejumlah korban calon jamaah menunjukkan foto tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, seusai memberikan pengaduan di posko crisis centre, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah korban calon jamaah menunjukkan foto tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, seusai memberikan pengaduan di posko crisis centre, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Korban First Travel, Pramana Syamsul Ikbar, meragukan kesungguhan Bos First Travel Andika Surrachman, yang menyatakan kekesanggupan memberangkatkan seluruh jamaah untuk umroh. Andika membuat surat yang berisi empat pernyataan ihwal kesanggupannya memberangkatkan jamaah umrah yang masih tersisa.

Surat pernyataan itu diserahkan kepada tim pengurus melalui kuasa hukum First Travel, Deski, dalam rapat kreditur di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. Surat itu dinilai sebagai komitmen awal bos First Travel untuk menepati janji.

Baca juga: Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban 

Selanjutnya, sebagai pemilik First Travel, Andika dan Anniesa Hasibuan disebut akan menghadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian pada 30 Oktober 2017.

"Pernyataan sanggup dari mana. Mustahil. Tanggungannya mencapai Rp 1 triliun," kata Pramana saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Sejauh ini, para jamaah diarahkan untuk menagih lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Padahal, para jamaah tidak pernah memberikan utang kepada First Travel. "Kalau PKPU penundaan antara debitur dan kreditur," ujarnya. "Kami gugat secara pidana. Kami tidak terima menempuh jalur PKPU"

Ia meminta polisi tidak membebaskan Andika dari penjara sebelum memberangkatkan atau mengembalikan duit para jamaah yang melakukan gugatan. Menurutnya, jika polisi mengabulkan permintaan Andika, maka akan ada risiko yang lebih besar.

Andika dalam surat pernyataannya, antara lain berjanji mencari investor. "Sulit mencari investor yang mau berinvestasi ke First Travel," Kata Pramana.

Jika Andika dibebaskan, menurutnya, suami dari Anniesa HAsibuan tersebut akan mencari jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah yang telah menjadi korban. "Logikanya kalau punya niat membayar sejak Agustus lalu saja."

Kasus First Travel, kata dia, dibawa ke PKPU dan sekarang menempuh jalur perdamaian dengan cara tersebut. Padahal, para penggugat merupakan korban, bukan kreditur untuk investor atau rekanan First Travel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat pernyataan tersebut, kata dia, Andika akan mencari investor dan memberangkatkan seluruh jamaah sampai tahun 2020. "Tapi, mustahil ada investor yang mau. Ada-ada saja," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatkan telah mengkordinir 1.627 nasabah First Travel yang merasa tertipu, dan melakukan gugatan secara pidana. Total kerugian dari nasabah yang ditanganinya mencapai Rp 25 miliar. Selain itu, masih ada 1.200an nasabah lain yang juga menempuh jalur hukum. "Jadi, sangat sulit direalisasikan janjinya tersebut," ucapnya.

Utang First Travel lain adalah kewajiban pajak Rp 314,83 juta dan gaji 96 karyawan yang belum dibayarkan Rp 645,32 juta. Tagihan lain datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor Rp 49,04 miliar.

Dari surat pernyataan tersebut, Andika setidaknya menandatangani empat pernyataan. Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkatan jemaah.

Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan semua jemaah umrah.

"Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerja sama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya," kata Andika dalam surat pernyataan.

Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika mengaku pihaknya mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homoligasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani direksi First Travel.

Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jemaah umrah. "First Travel sanggup mengembalikan dana 100 persen apabila calon jemaah umrah tidak ingin diberangkatkan," ujarnya.

Keempat, pernyataan pengakuan utang. Andika menyebut telah mengakui dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus. Total utang First Travel mencapai Rp 1 triliun. Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah Rp 934,49 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

9 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

12 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

14 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

20 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

21 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

23 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

24 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

24 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.