TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Penertiban Dinas Perhubungan DKI Jakarta memblokir perangkat uji coba siaran digital. Sebab siaran uji coba tidak ada izin dari Dinas Perhubungan DKI. Uji coba itu dianggap mengganggu siaran televisi Spacetoon karena sama-sama menggunakan kanal 27. Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengatakan pemblokiran sepihak Dina Perhubungan DKI terhadap fasilitas pemancar transmisi percobaan siaran digital itu sangat disesalkan.Sebab perangkat itu telah dilengkapi izin stasiun radio yang berlaku sejak 21 September 2006 hingga 20 September 2007. "Uji coba itu untuk memantapkan standarisasi siaran digital di Indonesia," kata Gatot di Jakarta, kemarin. Perangkat uji coba itu dipasang di menara pemancar Televisi Republik Indonesia (TVRI). "Tapi, pada 29 Maret lalu, Tim Penertiban dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memerintahkan TVRI untuk mematikan fasilitas perangkat uji coba itu," ujar Gatot. Untuk itu, awal pekan ini Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil akan mengirim surat ke Sutiyoso, yang isinya menyesalkan tindakan Dinas Perhubungan DKI itu. Pemblokiran itu bertentangan dengan kebijakan nasional untuk pengembangan penyiaran televisi digital. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman mempertanyakan izin penggunaan frekuensi ujicoba siaran digital oleh TVRI. “Tanyakan saja kepada TVRI, punya izin atau tidak ?” ujarnya. Ia juga tidak mau menjelaskan masalah ini lebih lanjut. Eko Nopiansyah