TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia akan mengeluarkan ketentuan pelonggaran aturan pembiayaan bank syariah. Ketentuan ini akan melengkapi peraturan BI soal relaksasi kredit perbankan.“Materinya kurang lebih sama dengan ketentuan penilaian kualitas aktiva bank umum. Bulan ini akan kami keluarkan, tunggu saja,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia, Budi Mulya, di Gedung BI Jakarta.Awal pekan ini, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/6/PBI/2007 tertanggal 30 Maret 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.Ketentuan baru itu, mengizinkan bank umum memberikan kredit kepada proyek yang lancar meski debitornya memiliki proyek lain yang tidak lancar. Selain itu, BI juga mengizinkan bank untuk tidak melakukan uniform classification system atau penyeragaman kategori kredit untuk beberapa proyek dari debitor yang bersangkutan.Selain pelonggaran aturan pembiayaan syariah, menurut Budi, bulan ini BI juga akan meresmikan fitur Pusat Informasi Bisnis pada situs BI. “Jadi nantinya web kami bisa menjadi pusat informasi usaha bagi seluruh masyarakat di daerah,” katanya. Budi menambahkan, bulan ini BI juga akan membentuk tim fasilitasi percepatan pemberdayaan daerah dengan mengoptimalkan peran Kantor BI di daerah.AGOENG WIJAYA