Antasari Azhar : Pencekalan Diberikan Bila Polisi Minta
Reporter
Editor
Senin, 11 Agustus 2003 10:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Karena tak jelas apakah ada atau tidak permintaan dari Polri, ya 36 bankir itu tak satupun yang dicekal. Dan mereka kabur ke luar negeri. Sebelumnya, diberitakan bahwa hingga saat ini diberitakan 33 dari 36 bankir bermasalah telah melarikan diri ke luar negeri. Padahal proses pemeriksaan terhadap kasus BLBI yang menyangkut nama mereka masih berlangsung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Antasari Azhar mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah pihak kepolisian sudah meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal sejumlah bankir yang bermasalah. Sebab menurutnya, secara normatif pihak kejaksaan Agung baru bisa mengeluarkan surat pencekalan secara resmi setelah mendapat permintaan dari kepolisian yang bertindak sebagai penyidik kasus tersebut. Saya akan cek dulu apakah kepolisian sudah mengajukan surat permintaan pencekalan itu, kata Antasari kepada Tempo News Room saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (10/3) malam. Karena itu, menurut Antasari, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi ke-36 bankir bermasalah tersebut memang belum sepenuhnya dicekal. Pencekalan itu tidak bisa dilakukan karena hingga kini pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. (Nunuy Nurhayati-Tempo News Room)
Berita terkait
Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia
2 menit lalu
Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia
TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua